Riau

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Terima Penghargaan

27
×

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Terima Penghargaan

Sebarkan artikel ini
Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

PEKANBARU, ALARAM.CO — Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dibongkar jajaran Polres Siak. Delapan tersangka diamankan, sementara satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan jaringan tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. Apresiasi diberikan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penghargaan diserahkan langsung Jeki saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan jaringan yang tidak hanya beroperasi di wilayah Siak, tetapi juga terhubung dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Jaringan tersebut juga diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, maupun perantara. Pemesan cukup mengirimkan foto diri dan KTP.

Data tersebut kemudian diedit dan dicetak hingga menyerupai SIM resmi. Pelaku bahkan membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM.

Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.

Tarif pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda. Para tersangka memiliki peran mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta barang bukti lainnya.

Sementara itu, satu tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Jeki mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras, profesionalisme, dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.

Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.

Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses resmi juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi dalam berkendara.

Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan maupun peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau. (AH)