DUMAI, ALARAM.CO– Upaya melarikan diri tak menyelamatkan TSR, pria yang diduga bandar sekaligus pengedar narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kota Dumai. Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai menangkap tersangka dan menyita enam paket yang diduga sabu dengan berat total 15,3 gram.
Penangkapan berlangsung Jumat (16/10/2026) malam di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Setelah melakukan penindakan di sejumlah titik di Pekanbaru, kepolisian melanjutkan operasi ke wilayah Dumai.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai,” ujar Putu dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. Petugas kemudian menemukan TSR yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, ia juga membuang sejumlah barang yang diduga narkotika ke badan jalan.
“Pada saat diamankan, pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan,” jelas Putu.
Petugas kemudian menemukan kembali keenam paket tersebut. Hasil penimbangan menunjukkan berat total barang yang diduga sabu itu mencapai 15,3 gram.
Penggeledahan dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda PCX yang dikendarai tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp195 ribu.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah tempat tinggal TSR di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu kotak biskuit berisi satu blok plastik bening serta uang tunai Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Menurut Putu, tersangka mengakui barang bukti yang diperlihatkan kepadanya merupakan miliknya. Selanjutnya, TSR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang disangkakan kepada tersangka.
TSR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba yang menyasar kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Provinsi Riau. Kepolisian mengandalkan informasi masyarakat dan penyelidikan lapangan untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika serta menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum. (AH)












