Riau

KPK Diminta Cermati Rekomendasi Pembatalan SHM Milik Masyarakat oleh BPN Siak

127
×

KPK Diminta Cermati Rekomendasi Pembatalan SHM Milik Masyarakat oleh BPN Siak

Sebarkan artikel ini
Daud Pasaribu, SH, Praktisi Hukum

SIAK, ALARAM.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mencermati proses administrasi pertanahan di Kabupaten Siak, Riau, terkait rekomendasi pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir, pada 2025.

Permintaan tersebut disampaikan praktisi hukum Daud Pasaribu, SH menyusul persoalan hukum terkait SHM milik masyarakat yang disebut akan dibatalkan dengan mendasarkan pada putusan pengadilan perdata.

Persoalan yang dipertanyakan adalah pihak yang tercatat sebagai pemegang SHM disebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara perdata tersebut. Selain itu, nomor sertifikat dan nama pemegang hak yang bersangkutan juga disebut tidak tercantum dalam amar putusan yang dijadikan dasar rekomendasi pembatalan.

Menurut Daud, kondisi tersebut perlu dicermati karena pembatalan hak atas tanah merupakan tindakan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.

Karena itu, ia meminta KPK melakukan pemeriksaan secara independen untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pemberian sesuatu kepada pejabat terkait dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut.

“KPK dapat memeriksa prosesnya secara objektif, termasuk bagaimana rekomendasi tersebut diterbitkan, apa dasar hukumnya, siapa yang mengajukan, siapa yang menerima manfaat, serta apakah ada transaksi atau pemberian tertentu yang memengaruhi keputusan,” kata Daud.

Ia mengatakan, persoalan utama yang perlu dipertanyakan adalah penggunaan suatu putusan perdata sebagai dasar rekomendasi pembatalan SHM, sementara pemegang SHM disebut bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diketahuinya, amar putusan yang dijadikan dasar juga tidak secara spesifik menyebut nomor SHM maupun nama pemegang hak yang akan dibatalkan.

“Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana putusan tersebut dapat dijadikan dasar administratif untuk membatalkan hak seseorang yang tidak menjadi pihak dalam perkara,” ujarnya.

Meski demikian, Daud menegaskan aspek tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap salinan lengkap putusan, pertimbangan hukum majelis hakim, dokumen permohonan pembatalan, telaah hukum Kantor Pertanahan, serta peraturan pertanahan yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi.

Menurut dia, KPK tidak hanya perlu memeriksa substansi rekomendasi, tetapi juga menelusuri proses di balik penerbitannya.

Penelusuran itu, kata Daud, antara lain mencakup pihak yang mengajukan permohonan, pihak yang memproses, disposisi pejabat, komunikasi terkait perkara, serta kemungkinan atau dugaan adanya pemberian uang atau fasilitas.

Permintaan agar proses tersebut dicermati KPK disampaikan di tengah perhatian publik terhadap sektor pertanahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB dan penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara. (AH)