Riau

Sabu 1 Kilogram dan 246 Ekstasi Disita, Bandar Narkoba di Rambah Ditangkap

34
×

Sabu 1 Kilogram dan 246 Ekstasi Disita, Bandar Narkoba di Rambah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Press Conference Satresnarkoba Polres Rokan Hulu di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

ROKAN HULU, ALARAM.CO – Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial A alias J (39), yang diduga berperan sebagai bandar, ditangkap Satresnarkoba Polres Rokan Hulu di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.Press

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,03 kilogram sabu dan 246 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto melakukan penindakan dan mengamankan A alias J.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 1.030 gram serta 246 butir ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, lakban, tiga unit telepon seluler serta satu sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sepanjang 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu mencatat telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan total 233 tersangka, terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Sebanyak 64 kasus merupakan kategori pengedar, sedangkan 124 kasus lainnya masuk kategori perantara atau kurir. (AH)