Riau

Polresta Pekanbaru Sita 1.226 Pil Ekstasi Berbagai Merek, Disembunyikan dalam Lemari Rumah

27
×

Polresta Pekanbaru Sita 1.226 Pil Ekstasi Berbagai Merek, Disembunyikan dalam Lemari Rumah

Sebarkan artikel ini
Perempuan berinisial PA (27) diamankan Polisi bersama barang bukti.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 1.226 butir pil ekstasi berbagai merek. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan setelah polisi menemukan seluruh barang bukti narkotika tersebut disembunyikan dalam sebuah tas biru di dalam lemari pakaian rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Setelah melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H., petugas Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., bergerak ke lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA.

Dari pemeriksaan tersebut, PA mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi langsung bergerak ke rumah di kawasan Jalan Melur Indah Ujung.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian. Dari dalam tas tersebut ditemukan 1.226 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti itu terdiri dari 896 butir pil ekstasi berlogo Heineken kuning dan 330 butir pil ekstasi berlogo Superman pink.

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas biru, serta puluhan plastik klip bening.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar AKP Noki Loviko.

Menurut Noki, dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi masih mendalami asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.

PA mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial PM. Pria tersebut kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas serta telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.

PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran pil ekstasi tersebut di wilayah Pekanbaru. (AH)