PEKANBARU, ALARAM.CO — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) AMATIR mendesak Polda Riau segera menetapkan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfahrianto alias Anto Sontang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan perbaikan jalan.
Desakan tersebut disampaikan saat massa LSM AMATIR menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026). Dalam aksinya, massa membentangkan poster yang meminta Kapolda Riau menindak pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam pungutan terhadap salah satu perusahaan dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,2 miliar.
Ketua LSM AMATIR, N. Pasaribu, meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses dugaan keterlibatan pihak di lapangan. Ia juga mendesak penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengetahui, menikmati, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, kami meminta Kades Sontang segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata N. Pasaribu.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. LSM AMATIR meminta proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu, tetapi mengungkap seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Riau Masih Periksa Ahli
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa ahli hukum tata negara.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli hukum tata negara dan menjadwalkan gelar perkara khusus dengan Kortas Tipikor Polri,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2026).
Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait aksi LSM AMATIR pada Agustus lalu, Ade juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan. Penyidik disebut masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sebelum dilakukan gelar perkara.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Riau mengenai penetapan Zulfahrianto sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Riau dijadwalkan melakukan gelar perkara khusus bersama Kortas Tipikor Polri. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidik dalam menentukan perkembangan penanganan kasus.(AH).












