PEKANBARU, ALARAM.CO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 perkara dengan 17 tersangka. Sebanyak 6.317,62 gram atau 6,31 kilogram sabu, 113 butir ekstasi, dan tiga cartridge half-way liquid dimusnahkan di Mapolda Riau, Kamis (17/9/2026).
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Yohannes Maruli Tua Sagala mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan sebelum dilakukan pemusnahan.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 6.317,62 gram, ekstasi sebanyak 113 butir, serta tiga buah cartridge half-way liquid.
Ia menjelaskan, penyesuaian jumlah tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan barang bukti. Menurutnya, proses pemeriksaan telah dilakukan oleh tim terkait sebelum pemusnahan.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, Yohannes menyebut terdapat sekitar 31.704 jiwa yang dapat terselamatkan dari potensi peredaran narkotika.
Sementara jika seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp11.414.616.000.
“Total nilai uang narkotika jenis sabu 6,31 kilogram, ekstasi 113 butir, dan cartridge half-way liquid tiga pieces, jika diedarkan di masyarakat, senilai Rp11 miliar 414 juta 616 ribu,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Yohannes menyebut sangkaan juga menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut, kata Yohannes, berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Yohannes menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar menghilangkan barang hasil kejahatan, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Ia meminta masyarakat, terutama para orang tua, untuk mewaspadai ancaman peredaran narkotika yang menurutnya dapat merusak generasi bangsa.
“Yang dirusak bukan sekadar apa yang terlihat, melainkan generasi bangsa. Hal inilah yang sangat kami sayangkan. Jika generasi bangsa rusak, dampaknya akan merusak masa depan negara, termasuk kehidupan beragama dan berbagai aspek kehidupan lainnya,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau terhadap 10 kasus dengan sekitar 17 tersangka. (AH)












