Riau

Kasus Kades Sontang Masih Bergulir, AKBP Yogi: Masih Proses Sidik

64
×

Kasus Kades Sontang Masih Bergulir, AKBP Yogi: Masih Proses Sidik

Sebarkan artikel ini
Massa LSM AMATIR mendesak Polda Riau segera menetapkan Zulfahrianto sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfahrianto alias Anto Sontang, masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Perkembangan terbaru, perkara tersebut telah melalui gelar perkara khusus di Polda Riau pada 22 September 2026. Namun, hingga dua hari setelah gelar perkara tersebut, proses penyidikan masih terus berjalan.

Kasubdit Tipikor Polda Riau AKBP Yogi saat dikonfirmasi media Alaram.Co pada Kamis (24/9/2026) memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Iya Bang, perkara masih proses sidik,” ujar AKBP Yogi.

Sebelumnya, pada awal September 2026, Ditreskrimsus Polda Riau menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa ahli hukum tata negara. Penyidik juga menjadwalkan gelar perkara khusus bersama Kortas Tipikor Polri untuk mendalami konstruksi hukum perkara tersebut.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2026) mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli hukum tata negara dan menjadwalkan gelar perkara khusus dengan Kortas Tipikor Polri.

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli hukum tata negara dan menjadwalkan gelar perkara khusus dengan Kortas Tipikor Polri,” ujar Ade saat itu.

Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) AMATIR menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau pada Kamis (13/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa LSM AMATIR mendesak Polda Riau segera menetapkan Zulfahrianto sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Massa mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan pungutan terhadap salah satu perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan perbaikan jalan.

Ketua LSM AMATIR, N. Pasaribu, meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses pihak-pihak yang diduga terlibat di lapangan. Ia juga mendesak penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengetahui, menikmati, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, kami meminta Kades Sontang segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata N. Pasaribu.

LSM AMATIR juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh serta tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu.

Namun, hingga konfirmasi terbaru Polda Riau pada 24 September 2026, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan Zulfahrianto sebagai tersangka.

Polda Riau memastikan perkara masih berada dalam proses penyidikan. Setelah gelar perkara khusus yang berlangsung pada 22 September 2026, penyidik masih melanjutkan tahapan penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkembangan kasus ini kini masih menunggu hasil proses penyidikan Polda Riau, termasuk bagaimana tindak lanjut penyidik setelah gelar perkara khusus tersebut. (AH)