JAKARTA, ALARAM.CO – Kuasa hukum Pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH mempertanyakan rencana pembatalan sertifikat Hak Milik yang disebut direkomendasikan untuk dibatalkan. Ia menduga rekomendasi tersebut berkaitan dengan sertifikat atas bidang tanah kebun milik individu yang selama ini pengelolaannya diserahkan kepada PT Karya Dayun.
Daud mengatakan, informasi mengenai adanya Sertifikat Hak Milik yang direkomendasikan untuk dibatalkan menjadi perhatian pihaknya karena berkaitan dengan kepentingan kliennya.
Menurut Daud, PT Karya Dayun bukan merupakan pemilik bidang tanah tersebut. Ia menjelaskan, tanah yang dikelola PT Karya Dayun merupakan kebun milik individu/perseorangan atau pemegang hak yang menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan.
“Karya dayun ini hanyalah pengelola atas bidang tanah kebun milik klien kami. Tetapi pemiliknya adalah in person atau individu, yang mana mereka menyerahkan pengelolaan kebun mereka itu kepada PT Karya Dayun. Karya dayun bukan pemilik,” kata Daud.
Dari kondisi tersebut, Daud mengatakan pihaknya kemudian menganalisis dan menduga kuat sertifikat milik kliennya atau sertifikat pemegang hak atas tanah yang dikelola PT Karya Dayun diduga termasuk yang akan dibatalkan.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan rekomendasi yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada 2024-2025.
“Adanya rekomendasi yang diterbitkan ataupun dikeluarkan oleh Kepala BPN Siak pada tahun 2024-2025 itu diduga kuat, berhubungan dengan kepemilikan sertifikat klien kami,” ujarnya.
Daud mengatakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum terkait persoalan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan adanya praktik yang tidak semestinya dalam proses hingga terbitnya surat rekomendasi pembatalan. Di duga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut.
“Ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk ini, langkah-langkah hukum taktis” katanya.
Namun, Daud menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari pihaknya yang nantinya akan diuji melalui langkah hukum yang ditempuh.
“Ini dugaan ya,” tegasnya.
Selain itu, Daud mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan rekomendasi pembatalan sertifikat tersebut. Ia menyoroti putusan perkara perdata antara PT DSI dan PT Karya Dayun yang menurutnya dijadikan sebagai dasar dalam proses tersebut.
Menurut Daud, Secara hukum, ada beberapa titik yang penting dijadikan indikator awal,
Amar putusan tidak menyebut Nomor SHM dan nama pemegang hak, sehingga perlu diperiksa apakah benar putusan tersebut secara hukum dapat dijadikan dasar administratif untuk membatalkan SHM tertentu.
Dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan untuk pembatalan produk hukum harus berkaitan dengan produk hukum yang memang dinyatakan batal/tidak sah dalam putusan. Pemohon yang mengajukan pembatalan tersebut tidak memiliki alas hak yang diterbitkan BPN diatas bidang tanah pemegang SHM. Bahkan Pasal 37 memuat pengecualian apabila putusan sama sekali tidak berhubungan dengan objek yang dimohonkan pembatalan, dalam amar putusan perkara perdata, tidak disebutkan secara spesifik nomor sertifikat maupun siapa pemilik sertifikat yang dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.
“Karena kami menilai begini secara yuridis dalam putusan yang dijadikan mereka dasar itu, tidak disebutkan dalam amarnya Nomor sertifikatnya, pemiliknya siapa, yang dinyatakan tidak sah ataupun cacat hukum dalam amar putusan itu,” ujarnya.
“Hanya saja yang kami baca di situ bahwa menyatakan sertifikat ataupun siapapun memegang hak di situ tidak salah, sifatnya kan bukan individual. Ini tidak jelas. Masih absurd, masih kabur ini. Belum tegas,” katanya.
Atas dasar itu, Daud mempertanyakan bagaimana kemudian putusan tersebut dapat dijadikan dasar oleh Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan.
Ia mengatakan, berdasarkan pemahamannya terhadap ketentuan hukum pertanahan, baik peraturan menteri, peraturan pemerintah maupun undang-undang di bidang agraria, apabila pembatalan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, maka objek yang menjadi dasar pembatalan harus disebutkan secara jelas dalam amar putusan.
“Sepengetahuan kami berdasarkan hukum, peraturan menteri, peraturan pemerintah, maupun undang-undang agraria, pembatalan itu kalau dilakukan berdasarkan putusan pengadilan harus jelas disebutkan dalam amar putusan itu,” ujarnya.
Daud memberikan gambaran bahwa amar putusan seharusnya menyebut secara spesifik nomor sertifikat dan nama pemegang hak yang dinyatakan cacat hukum atau tidak sah.
“Misalnya menyatakan sertifikat nomor sekian atas nama si A, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. Itu baru bisa,” katanya.
Menurut Daud, kejelasan tersebut penting untuk menentukan sertifikat mana yang dimaksud dan dasar hukum seperti apa yang digunakan dalam tindakan pembatalan.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BPN Siak ketika menerbitkan rekomendasi pembatalan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
“Dari indikator-indikator inilah kami menilai dan kami menduga ada hal-hal yang tidak wajar,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Daud mengatakan kliennya melalui kuasa hukum dari kantor hukum yang ditunjuk akan terlebih dahulu membuat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses penerbitan rekomendasi pembatalan dapat ditelusuri secara lebih mendalam.
“Untuk itu klien saya melalui kuasa hukum kita yang ditunjuk dari kantor hukum Daud Pasaribu dan Associate minimal akan membuat pengaduan dulu ini. Kita minta KPK turun tangan ini,” katanya.
Daud menyebut persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian pihaknya. Ia mengatakan persoalan tersebut juga menjadi keluhan masyarakat.
“Karena ini persoalan ini sudah banyak, keluhan ini oleh masyarakat, bukan kita saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, bidang tanah yang berkaitan dengan kliennya memiliki luas sekitar 1.300 hektare dengan lebih dari 600 sertifikat.
“Apalagi bidang tanah kita ini, klien kita ini cukup luas ini, sekitar hampir 1.300 hektare ini. Dengan 600 sertifikat lebih,” katanya.
Daud berharap KPK dapat menindaklanjuti pengaduan yang nantinya disampaikan pihaknya. Menurutnya, setidaknya KPK dapat melakukan supervisi maupun penyelidikan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan sertifikat.
Menurut Daud, penelusuran tersebut dapat dilakukan antara lain dengan melihat pola komunikasi, pola analisis, serta dasar undang-undang dan peraturan yang digunakan dalam proses hingga terbitnya surat rekomendasi pembatalan.
“Ini bisa dilihat dari pola komunikasi, pola analisis, dasar undang-undang, peraturan apa dipakai, sehingga diterbitkannya surat rekomendasi pembatalan terhadap sertifikat masyarakat yang ada di Kabupaten Siak,” katanya.
Daud berharap pengaduan yang nantinya disampaikan kepada KPK dapat mendapat respons dan tindak lanjut.
“Mudah-mudahan kami harapkan juga laporan kami ini nanti ditanggapi dengan cepat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” pungkasnya. (AH)




