Jakarta Pusat

Ketua LSM Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Penetapan Titik Dapur Program MBG

42
×

Ketua LSM Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Penetapan Titik Dapur Program MBG

Sebarkan artikel ini
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, inisial TP

JAKARTA, ALARAM.CO – Ketua LSM Amanah Rakyat Indonesia, Nardo Pasaribu, mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penetapan titik lokasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan seorang pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026), Nardo meminta aparat penegak hukum memeriksa Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, inisial TP, terkait dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG yang menurutnya perlu diusut secara transparan.

Menurut Nardo, pihaknya telah menghimpun sejumlah informasi yang dinilai perlu didalami oleh penegak hukum. Ia menyebut terdapat dugaan bahwa penetapan sejumlah titik dapur MBG tidak dilakukan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah.

Selain itu, Nardo juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan sebuah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan pihak yang dilaporkan. Ia menduga yayasan tersebut digunakan sebagai sarana dalam pengumpulan dana yang berkaitan dengan pengelolaan titik dapur program MBG.

LSM Amanah Rakyat Indonesia juga menyebut nama SP yang diduga berperan sebagai pelaksana di lapangan. Menurut Nardo, orang tersebut diduga bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah pihak yang ingin terlibat dalam pengelolaan dapur program MBG.

Lebih lanjut, Nardo mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa jaringan pengelolaan titik dapur yang dipersoalkan telah menjangkau sejumlah daerah, termasuk wilayah Bali. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konsentrasi kepentingan dalam pelaksanaan program strategis nasional.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, setiap pelaksanaannya harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik,” ujar Nardo.

Ia meminta Jampidsus Kejaksaan Agung segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun dari pihak TP terkait tudingan yang disampaikan LSM Amanah Rakyat Indonesia.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.(AH)