PEKANBARU, ALARAM.CO — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak cukup dihadapi dengan pemadaman. Pencegahan, edukasi dan keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan ekologis Riau.
Pesan tersebut disampaikan peserta didik (Serdik) Sespimti Polri saat memberikan pemahaman kepada mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) mengenai persoalan karhutla dan konsep Green Policing, Selasa (15/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Dr. Boy Jeckson Situmorang menjadi perwakilan Serdik Sespimti yang menyampaikan paparan kepada mahasiswa.
Boy menjelaskan, karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan ekologis, tetapi juga berkaitan dengan keamanan, ketertiban serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat, pemerintah, dunia pendidikan serta generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran sekaligus budaya menjaga lingkungan.
Dalam pemaparannya, konsep Green Policing diperkenalkan sebagai salah satu pendekatan untuk memperkuat peran kepolisian dalam menghadapi ancaman dan kejahatan lingkungan.
Pendekatan tersebut menitikberatkan pada pencegahan, edukasi, pemanfaatan teknologi, pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari mahasiswa UIR. Para mahasiswa mengikuti kegiatan secara aktif dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait persoalan karhutla, perlindungan lingkungan serta peran generasi muda dalam mendukung pencegahan dan penanganan kejahatan lingkungan.
Keterlibatan aktif mahasiswa menunjukkan isu lingkungan mendapat perhatian di kalangan generasi muda. Kampus juga memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran lingkungan melalui pendidikan, riset, inovasi dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Green Policing diharapkan tidak berhenti sebagai konsep di lingkungan kepolisian. Gerakan menjaga lingkungan perlu berkembang menjadi kesadaran bersama, sehingga masyarakat, mahasiswa, dunia pendidikan, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab dalam menjaga ruang hidup.
Pesannya jelas, mencegah karhutla bukan hanya tugas petugas di lapangan. Menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.
Generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi penonton ketika persoalan lingkungan terjadi. Dengan pengetahuan, kepedulian dan keberanian mengambil peran, mahasiswa dapat menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekologis Riau serta menjaga lingkungan untuk generasi mendatang. (AH)












