SIAK, ALARAM.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 itu, polisi mengamankan delapan tersangka serta sejumlah blangko SIM dan peralatan yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., ia menjelaskan sindikat tersebut memiliki jaringan dengan peran berbeda, mulai dari pemasok bahan baku, pengedit data, pencetak, pemasar hingga kurir.
Menurut Kapolres, sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara secara keseluruhan, jumlah SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau diperkirakan mencapai sekitar 500 lembar.
Pengungkapan tersebut sekaligus mengungkap cara kerja jaringan yang tersusun secara berjenjang. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta perantara dari orang ke orang.
Jenis SIM yang ditawarkan meliputi SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum, hingga SIM B II Umum. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp550.000 hingga Rp1,7 juta.
Untuk SIM C, pelaku memasang tarif Rp550.000, sedangkan SIM A ditawarkan Rp750.000. SIM B I dipatok Rp1,2 juta, SIM B I Umum Rp1,5 juta, dan SIM B II Umum Rp1,7 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data identitas dan foto tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi pengolah teks.
Pelaku juga membuat kode batang atau barcode melalui aplikasi pembuat kode QR. Kode tersebut kemudian dicantumkan pada SIM palsu. Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, ketika barcode dipindai, akan muncul data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.
Data yang telah diedit selanjutnya dicetak menggunakan printer warna di atas kertas stiker bening dengan ukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter, sesuai ukuran SIM. Biaya pencetakan disebut mencapai Rp10.000 per lembar.
Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan. Data identitas pemilik SIM sebelumnya dihapus sehingga kartu tersebut dapat digunakan kembali untuk membuat SIM palsu.
Dalam jaringan tersebut, A alias DG, 43, disebut berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga memperoleh material blangko SIM lama dengan cara mengambilnya dari gudang arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Selanjutnya, H alias U, 28, berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari A dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per lembar.
HS, 28, dan MAP, 27, berperan sebagai pencetak sekaligus mengedit foto dan format SIM. Keduanya juga memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.
Sementara R alias K masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.
SWL, 30, dan RNF, 23, berperan sebagai pemasar aktif dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp. Sedangkan AY, 35, dan TR, 28, bertugas mengantarkan SIM palsu kepada para pemesan.
Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi mengamankan SWL di Dusun Wonosalam, Dayun, saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp650.000.
Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke Kota Pekanbaru.
Pada pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan R beserta tiga lembar SIM palsu.
Pengembangan berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Polisi menerapkan metode delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Petugas kemudian mencegat AY, seorang pengemudi ojek daring, yang membawa dua lembar SIM palsu pesanan.
Dari pengembangan terhadap AY, polisi pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.
Sehari berikutnya, Minggu, 30 Agustus 2026, polisi menggerebek tempat yang diduga digunakan untuk proses pencetakan. Penggerebekan dilakukan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS serta MAP dan TR yang saat itu mendatangi toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit. Dalam pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026.
Pengejaran terhadap pemasok utama kemudian membuahkan hasil. Setelah beberapa hari dalam pelarian, A alias DG atau Agustam diamankan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Agustam ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar tempat pemakaman umum (TPU) SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan, satu unit komputer yang terdiri dari monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP, serta printer Epson L3210.
Polisi juga menyita delapan unit telepon pintar berbagai merek, satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang hingga kini masih berstatus DPO. (AH)












