Riau

Buka Lahan di Kawasan Mangrove Rohil, Penghulu Teluk Piyai Jadi Tersangka

22
×

Buka Lahan di Kawasan Mangrove Rohil, Penghulu Teluk Piyai Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial HW (28), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove.

ROKAN HILIR, ALARAM.CO – Polisi menetapkan Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial HW (28), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli hingga gelar perkara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Pengecekan dilakukan di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan.

Menurut Akmadi, penyidik kemudian mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tersebut. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

HW kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelas Akmadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akmadi menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau yang mengedepankan pencegahan, edukasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak kawasan hutan dan lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya. (AH)