PEKANBARU, ALARAM.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendukung penerapan program Green Policing yang digagas Polda Riau. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar program tidak berhenti pada simbolik atau seremonial.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menilai Green Policing harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konkret dan konsisten, terutama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Eko, penanganan karhutla perlu menyasar aktor utama, termasuk korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik perusakan lingkungan. Ia menilai penindakan terhadap perusahaan selama ini belum cukup memberikan efek jera.
“Kalau kita memandang Green Policing, harapannya tidak sekadar di permukaan saja, tetapi harus ada tindakan yang lebih mendalam. Terkait karhutla, kami mendorong agar korporasi benar-benar ditegakkan hukumnya,” ujar Eko, Selasa (25/8/2026).
Eko juga menyoroti pengawasan yang menurutnya kerap berakhir pada langkah administratif tanpa kejelasan tindak lanjut proses hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat upaya pencegahan karhutla tidak maksimal.
WALHI Riau, lanjut Eko, akan terus mengawasi berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk implementasi Green Policing oleh kepolisian.
“Semua inisiatif, baik dari kepolisian maupun pemerintah, tentu kami awasi. Jika tidak ada langkah konkret, maka itu akan kami kritisi,” tegasnya.
WALHI berharap penanganan karhutla di Riau ke depan tidak hanya mengandalkan respons saat kebakaran terjadi. Penegakan hukum yang adil dan tegas, khususnya terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, dinilai harus menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla berulang. (AH)












