Riau

Bakar Tumpukan Semak, Api Meluas hingga 1,8 Hektare, Warga Inhu Diamankan Polisi

42
×

Bakar Tumpukan Semak, Api Meluas hingga 1,8 Hektare, Warga Inhu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial H (60) yang diduga sebagai pelaku pembakaran diamankan Polres Inhu bersama barang bukti.

INDRAGIRI HULU, ALARAM.CO — Pembakaran tumpukan semak hasil pembersihan lahan berujung kebakaran seluas kurang lebih 1,8 hektare di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Polres Inhu mengamankan seorang pria berinisial H (60) yang diduga sebagai pelaku pembakaran.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, H diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis,” ujar Eka, Senin (21/9/2026).

Menurut Eka, sebelum melakukan pembakaran, H terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menebas semak belukar menggunakan parang. Hasil tebasan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan.

Pembakaran dilakukan secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, kemudian tumpukan kedua dibakar pada 8 September 2026.

Selanjutnya, pada 13 September 2026, H kembali membakar tumpukan ketiga. Namun, api membesar akibat tiupan angin yang cukup kencang hingga tidak dapat dikendalikan dan menyebar ke lahan.

“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” jelasnya.

Kebakaran tersebut akhirnya menghanguskan lahan seluas kurang lebih 1,8 hektare.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api atau mancis dan dua buah kayu bekas bakaran.

Eka mengatakan, proses hukum terhadap H masih berlanjut. Penyidik melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Riau.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Akmadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AH)