Riau

LBH HORAS Siapkan Ekshumasi dr. Alex, Terkendala Respons Keluarga

94
×

LBH HORAS Siapkan Ekshumasi dr. Alex, Terkendala Respons Keluarga

Sebarkan artikel ini
Dr. A.B. Purba, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

PEKANBARU, ALARAM.CO — Upaya mengungkap lebih lanjut penyebab kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang menghadapi kendala. LBH HORAS mengaku telah menyiapkan tim forensik profesional untuk melakukan pemeriksaan lanjutan melalui ekshumasi, namun langkah tersebut masih menunggu respons keluarga almarhum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Dr. A.B. Purba, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Purba mengatakan, pihaknya tidak menerima kesimpulan kepolisian yang menyatakan dr. Alex diduga mengakhiri hidup. Berdasarkan analisis terhadap alat bukti yang mereka miliki, LBH HORAS justru menduga kematian tersebut tidak wajar dan mengarah pada dugaan pembunuhan.

Untuk menguji dugaan tersebut, LBH HORAS disebut telah menyiapkan langkah pemeriksaan forensik lanjutan, termasuk ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan pemeriksaan terhadap jenazah.

“Kita sudah menghubungi forensik yang profesional. Dan forensik pun begitu, kita kasih tahu, mereka bilang itu memang diduga dibunuh. Mati tidak wajar,” kata Purba.

Namun, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan karena biaya ekshumasi dan pemeriksaan lanjutan harus ditanggung keluarga. Menurut Purba, besaran biaya telah disampaikan kepada keluarga dan nilainya disebut tidak terlalu besar.

“Sudah disampaikan kepada keluarga, berapa biayanya. Ya, tidak banyak sebenarnya. Tapi pihak keluarga sampai saat ini belum merespons,” ujarnya.

Kondisi itu membuat LBH HORAS memilih menunggu keputusan keluarga sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Purba menegaskan, LBH HORAS selama ini melakukan pendampingan secara sukarela. Berbagai kegiatan yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari pertemuan hingga pendampingan keluarga dan komunikasi dengan pihak kepolisian, disebut tidak berorientasi pada pembayaran jasa hukum.

“Dan kita tidak dibayar. Malahan biaya-biaya itu dari LBH. Karena itu tulus ikhlas, tanggung jawab LBH,” tegasnya.

Ia mengatakan, LBH HORAS tidak ingin masyarakat menganggap pihaknya menghentikan atau meninggalkan perkara tersebut. Menurutnya, proses lanjutan masih terbuka apabila keluarga memberikan respons dan menyatakan siap melanjutkan upaya hukum.

“Kalau ada nanti perubahan keluarga, upaya hukum untuk membongkar mayat, kami akan menunggu,” kata Purba.

Dengan demikian, rencana ekshumasi masih menjadi opsi yang disiapkan kuasa hukum keluarga untuk menguji kembali bukti-bukti terkait kematian dr. Alex. Pelaksanaannya, menurut LBH HORAS, kini bergantung pada keputusan dan kesiapan keluarga almarhum. (AH)