Riau

Empat Terduga Pelaku Kekerasan dan Perusakan Aset PT Adei Diamankan, Kerugian Rp500 Juta

28
×

Empat Terduga Pelaku Kekerasan dan Perusakan Aset PT Adei Diamankan, Kerugian Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers di Markas Komando (Mako) Polsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).

BENGKALIS, ALARAM.CO — Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan perusakan sejumlah aset di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Peristiwa tersebut menyebabkan lima petugas keamanan terluka dan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan dan perusakan barang milik perusahaan yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.

Dalam kejadian tersebut, lima petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, wajah, lengan hingga pergelangan tangan.

Selain mengakibatkan korban luka, peristiwa itu juga menyebabkan kerusakan sejumlah aset perusahaan. Barang yang rusak meliputi satu bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua mobil patroli Toyota Hilux, serta empat sepeda motor Honda CRF.

Kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang mengejar seseorang karena dicurigai mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Situasi kemudian berkembang hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap petugas keamanan. Para petugas selanjutnya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I, tepatnya di sekitar Pos 2.

Namun, sekelompok orang diduga mengejar mereka hingga ke lokasi tersebut. Kejadian itu kemudian berujung pada dugaan penyerangan dan perusakan sejumlah barang milik perusahaan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap peran masing-masing pihak.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Polsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat juga diminta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

Kepolisian menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tetap aman dan kondusif. (AH)