Riau

Polsek Rokan IV Koto Amankan Pria di Pendalian, Sabu 25,41 Gram Disita

44
×

Polsek Rokan IV Koto Amankan Pria di Pendalian, Sabu 25,41 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Barang bukti  yang diamankan dan dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Jajaran Polsek Rokan IV Koto mengamankan seorang pria berinisial MI (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di areal perkebunan masyarakat Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (7/10/2026). Dari tangan pria tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 25,41 gram.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pendalian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., yang melaporkannya kepada Kapolsek.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial MI.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang diakui sebagai milik terduga pelaku. Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Vivo Y29, uang tunai Rp280 ribu, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah diamankan, MI bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. (AH)