PEKANBARU, ALARAM.CO — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak berhenti pada pemadaman api. Hingga 17 September 2026, Polda Riau mencatat 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka, dengan area yang menjadi tempat kejadian perkara mencapai 3.387,73 hektare.
Di tengah penanganan perkara tersebut, Polda Riau memperkuat gerakan bersama melalui konsep “Riau Cerah Presisi” yang mengedepankan tiga langkah, yakni cegah, rawat, dan hijaukan.
Konsep ini menempatkan pencegahan, perawatan lingkungan, penghijauan kembali, serta penegakan hukum sebagai bagian dari penanganan karhutla.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan persoalan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dilakukan melalui kolaborasi dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).
Menurut Akmadi, pencegahan menjadi langkah awal yang penting. Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.
Praktik pembakaran lahan tidak hanya berpotensi menyebabkan api meluas, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Namun, ketika kebakaran terjadi, Polda Riau memastikan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanganannya.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan Ditreskrimsus bersama jajaran Polres terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara karhutla.
Penanganan dilakukan untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Ade menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada orang yang menyalakan api. Rangkaian peristiwa di lokasi kebakaran turut didalami, termasuk status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh manfaat.
“Penyidikan tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri mengapa kebakaran terjadi, siapa yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut, dan apakah kebakaran berkaitan dengan kegiatan pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum,” kata Ade.
Dalam penanganan perkara, Polda Riau menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan multidoor approach.
Pendekatan scientific crime investigation digunakan dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan. Sementara melalui multidoor approach, penyidik dapat menelusuri penerapan ketentuan hukum lain berdasarkan fakta yang ditemukan dalam perkara.
Ade menjelaskan, perkara dapat dilapis dengan ketentuan mengenai perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maupun kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.
Penentuan status lahan dan pengungkapan rangkaian aktivitas di tempat kejadian perkara menjadi salah satu pintu masuk penting dalam penyidikan.
Dengan pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya mencari tahu siapa yang menyalakan api, tetapi juga mendalami alasan terjadinya kebakaran serta kaitannya dengan aktivitas pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan lahan.
Dari 58 perkara yang ditangani sepanjang 2026, sebanyak 18 perkara telah tahap penyelesaian, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga menyiapkan langkah pemulihan terhadap lahan yang menjadi lokasi kebakaran.
Ade mengatakan, dalam waktu dekat Kapolda Riau akan meluncurkan program restorasi terhadap lahan-lahan yang menjadi tempat kejadian perkara kebakaran, baik yang terjadi pada 2025 maupun 2026.
Langkah tersebut melengkapi penanganan karhutla yang dilakukan Polda Riau, mulai dari pencegahan, penanggulangan dan pemadaman, pemberian imbauan kepada masyarakat, penegakan hukum, hingga restorasi lahan.Melalui Riau Cerah Presisi, penanganan karhutla diarahkan tidak hanya untuk memadamkan api yang sudah muncul, tetapi juga mencegah kebakaran, merawat lingkungan, dan menghijaukan kembali lahan yang terdampak. (AH)












