PEKANBARU, ALARAM.CO — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove hingga ancaman terhadap satwa liar mendorong Universitas Riau (UNRI) dan Polda Riau memperkuat kolaborasi berbasis riset.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau, Jumat (18/9/2026). Pusat studi ini diarahkan menjadi ruang pertemuan antara ilmu pengetahuan, penelitian akademis dan pengalaman empiris kepolisian dalam menjawab persoalan keamanan, hukum, sosial serta lingkungan.
Peresmian tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Pemolisian dalam Social Engineering” yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, mengatakan perguruan tinggi tidak hanya memiliki tugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter, integritas, kepedulian dan tanggung jawab generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.
Menurutnya, persoalan keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum dan lingkungan saling berkaitan sehingga tidak dapat dilihat dari satu disiplin ilmu saja.
Karena itu, keberadaan pusat studi diharapkan dapat mempertemukan tradisi keilmuan dan penelitian dengan pengalaman empiris kepolisian untuk menghasilkan solusi serta rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan bukti.
“Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan,” ujar Sri.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan pembentukan pusat studi tersebut menjadi langkah untuk mempertemukan ilmu pengetahuan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menjawab persoalan masyarakat.
Ia menyebut perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam pengembangan pengetahuan dan penelitian. Sementara kepolisian berhadapan langsung dengan dinamika keamanan, hukum, sosial, ekonomi, teknologi hingga lingkungan.
“Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” kata Herry.
Herry berharap hubungan antara penelitian akademis dan praktik kepolisian dapat dibangun secara berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan pengalaman, tetapi juga memiliki pijakan pengetahuan.
“Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian,” ujarnya.
Menurut Herry, Riau merupakan laboratorium strategis untuk mengembangkan kajian kepolisian dan lingkungan. Berbagai persoalan lingkungan yang terjadi menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki keterkaitan dengan keamanan dan kehidupan masyarakat.
Karhutla, misalnya, tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial.
Herry mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga 2026, Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait karhutla dengan 131 tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan Green Policing, yakni paradigma pemolisian ekologis yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan, pembangunan kesadaran, kolaborasi dan pemulihan lingkungan.
Herry berharap keberadaan pusat studi dapat memperkuat fondasi keilmuan Green Policing sehingga perlindungan lingkungan tidak bergantung pada figur tertentu, tetapi berkembang menjadi kesadaran dan praktik kelembagaan yang berkelanjutan.
“Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, menilai kolaborasi UNRI dan Polda Riau memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pembentukan lembaga kajian.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari social engineering atau rekayasa sosial yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga membentuk manusia yang memiliki kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral, dan juga gerakan sosial. Ini social engineering, bukan sekadar untuk infrastrukturnya, tetapi juga untuk manusianya,” kata Chryshnanda.
Ia menjelaskan, perlindungan lingkungan harus dimulai dari kesadaran bahwa kualitas kehidupan manusia sangat bergantung pada kondisi ekosistem tempat manusia hidup.
Karena itu, Green Policing tidak semata-mata dipahami sebagai kegiatan penanaman pohon atau penghijauan. Lebih jauh, konsep tersebut berkaitan dengan upaya menumbuhkan rasa memiliki, tanggung jawab, kecintaan, kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
“Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa,” ujarnya.
Chryshnanda juga menekankan pentingnya pendidikan dalam membangun kesadaran tersebut, terutama di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang semakin pesat.
Menurutnya, kemajuan teknologi perlu diimbangi dengan penguatan kualitas manusia, kemampuan berpikir, moralitas dan penghormatan terhadap kehidupan.
Dalam konteks kepolisian, ia menilai kalangan akademisi memiliki peran penting untuk memastikan praktik pemolisian tetap berorientasi pada kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.
Ia mengingatkan bahwa tindakan kepolisian yang hanya bersifat praktis tanpa dukungan konsep dan teori tidak akan bertahan dalam jangka panjang.
“Tindakan-tindakan pragmatis ini ketika hanya level aplikasi atau pelaksanaan tugas di lapangan tanpa didukung konseptual, apalagi teoretikal, ini tidak akan bertahan lama,” tegasnya.
Karena itu, Chryshnanda berharap Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan mampu mengembangkan pengalaman yang ditemukan di lapangan menjadi pengetahuan ilmiah. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat memperkuat praktik kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Ia juga mendorong mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan untuk berpikir kritis dan memahami bahwa setiap kebijakan memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
“Suara-suara moral dari Universitas Riau untuk kaitan lingkungan, ini memang harus lantang. Tidak bisa hanya buat bicara pelan, tidak bisa. Karena harus keras. Karena kita harus menyadarkan,” ujarnya.
Peresmian pusat studi tersebut menjadi langkah awal kolaborasi UNRI dan Polda Riau dalam mengembangkan pemolisian berbasis ilmu pengetahuan sekaligus memperkuat kesadaran ekologis dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan. (AH)












