Konferensi PersKPEKANBARU, ALARAM.CO — Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menetapkan Polda Sitanggang (PS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang memicu keresahan masyarakat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan serta berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, perkara tersebut berawal dari beredarnya foto Polda Sitanggang (PS) saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto itu, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih.
Foto tersebut kemudian menyebar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Sehari kemudian, PS ditegur saat technical meeting Pacu Jalur terkait penghormatan terhadap adat dan budaya setempat.
“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” kata Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).
Namun, persoalan kembali mencuat pada 26 Agustus. Saat itu beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS yang telah berada di Samosir, Sumatera Utara. Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam tanggapan warganet.
Seorang tokoh masyarakat sekaligus ustaz berinisial Darwis (DR) kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuansing pada 28 Agustus. Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur dan ahli bahasa.
“Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Hidayat.
Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS. Polisi menyebut PS telah dibawa menuju Riau untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Hidayat menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Polisi tidak ingin kasus tersebut berkembang menjadi konflik antarsuku atau antaretnis.
“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak,” katanya.
Hidayat juga menyebut proses hukum tetap berjalan. Namun, peluang restorative justice masih terbuka apabila kedua pihak sepakat dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengimbau masyarakat dan media tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur,” kata Akmadi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun komentar di media sosial yang dapat memperbesar persoalan. Proses hukum terhadap PS akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan keamanan dan kerukunan masyarakat.(AH).












