PEKANBARU, ALARAM.CO — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang, LM (45), perempuan, dan MY (42), laki-laki, dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Keduanya diamankan pada Sabtu (26/9/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru sekitar pukul 23.00 WIB. Tim kemudian melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H.
Atas informasi tersebut, AKP Noki Loviko memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba IPTU Santo Morlando, S.H., M.H., melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya. Pemeriksaan terhadap LM dilakukan dengan disaksikan ketua pemuda setempat.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut berwarna hijau milik LM.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya. Di rumah tersebut, petugas menemukan MY.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, kembali ditemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, LM dan MY mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial EK yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari LM, yakni satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu ikat rambut warna hijau, satu alat hisap yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.
Sementara dari MY, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Hasil pemeriksaan urine terhadap LM dan MY juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Dalam perkara ini, keduanya disebut berperan sebagai pengedar.
LM dan MY beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AH)












