INHU, ALARAM.CO — Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebanyak 64 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Seberida, Selasa (26/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat Polres Inhu dan Polsek jajaran, di antaranya Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian, Kasat Reskrim Iptu Adlin, serta Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.
Kasi Humas Polres Inhu, Misran, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga bernama Supriyadi di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Korban menyadari sepeda motor Honda Beat Street miliknya hilang saat bangun pada dini hari. Saat itu, pintu dan jendela rumah korban ditemukan dalam kondisi terbuka.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga diketahui kendaraan korban berada dalam penguasaan seorang penadah berinisial SW alias Keling,” ujar Misran.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial TKM alias Tukikin yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2022 hingga 2026 di sejumlah wilayah di Kabupaten Indragiri Hulu, seperti Pangkalan Kasai, Titian Resak, Buluh Rampai, hingga Petala Bumi.
Polisi menyebut tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengintai rumah target sesuai pesanan penadah. Pelaku kemudian membongkar pintu atau jendela rumah korban pada malam hari sebelum membawa kabur sepeda motor.
“Setelah berhasil mengambil kendaraan, sepeda motor didorong sejauh puluhan meter lalu dinyalakan menggunakan teknik sambung kabel,” kata Misran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 63 unit sepeda motor hasil tindak pidana curanmor dari tangan tersangka.
Selain itu, Polsek Peranap juga mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Endang Kusuma yang hilang di mess karyawan PT Era Mining Perkasa, Kecamatan Peranap.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan empat tersangka, yakni FAY alias Feri, Susianto alias Usi, SN, dan Samsul Kamar. Saat penangkapan tersangka Feri di sebuah pondok kebun sawit, polisi juga menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
Kapolres Inhu mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna mencocokkan barang bukti yang telah diamankan polisi.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan serta penyerahan simbolis kendaraan kepada sejumlah korban.(AH)












