Riau

Razia Gabungan di THM Pekanbaru, 13 Pengguna Narkotika Jalani Asesmen Terpadu, Satu Orang Diproses Hukum

67
×

Razia Gabungan di THM Pekanbaru, 13 Pengguna Narkotika Jalani Asesmen Terpadu, Satu Orang Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Press Conference Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, ALARAM.CO – Sebanyak 13 orang yang terjaring dalam razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam menjalani proses asesmen terpadu setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika. Dari jumlah tersebut, satu orang diputuskan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kedapatan memiliki barang bukti narkotika melebihi batas ketentuan yang diatur dalam hukum.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H. melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan bahwa penanganan terhadap para penyalahguna ini berawal dari razia gabungan yang melibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, serta personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Pomdam I/Bukit Barisan.

Razia tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 23 Mei hingga Minggu dini hari, 24 Mei. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim razia gabungan menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan melaporkan adanya temuan penyalahguna narkotika beserta barang bukti di salah satu ruang tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Selain itu, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan milik salah seorang pengunjung dan kembali menemukan barang bukti tambahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi kejadian.

“Saat kami tiba di lokasi, tim gabungan telah menyerahkan 13 orang beserta barang bukti yang telah disusun sesuai kepemilikannya. Penyerahan tersebut juga telah dituangkan dalam berita acara resmi,” ungkapnya.

Dari hasil pendataan, 13 orang yang diamankan terdiri atas 8 laki-laki dan 5 perempuan yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Mereka masing-masing berinisial KS, RR, GFA, TT, AF, MAY, FER, INF, FA, NR, SAP, SA, dan ALS, dengan rentang usia 21 hingga 32 tahun.

Dari seluruh yang diamankan, dua orang diketahui memiliki barang bukti narkotika berupa ganja kering dan zat etomidate dalam bentuk cartridge vape.

Tersangka FER kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 9,86 gram serta cartridge etomidate seberat 7,76 gram. Sementara tersangka MAY kedapatan membawa ganja kering seberat 1,39 gram.

Barang bukti tersebut saat ini masih berada di laboratorium untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sehingga belum dapat ditampilkan kepada publik.

Seluruh terduga penyalahguna kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung etomidate, sementara tiga orang juga terdeteksi positif THC atau zat aktif ganja.

Selanjutnya, para tersangka diajukan untuk menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu menjelaskan bahwa TAT terdiri dari dua unsur utama, yakni tim hukum dan tim medis.

“Tim hukum bertugas mengkaji apakah para tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika atau tidak. Tim ini terdiri dari unsur kejaksaan, penyidik Polresta Pekanbaru, dan penyidik BNN. Sedangkan tim medis bertugas menilai tingkat ketergantungan penggunaan narkotika, apakah ringan, sedang, atau berat. Dari situlah nantinya ditentukan apakah yang bersangkutan menjalani rawat inap, rawat jalan, atau proses pidana,” jelasnya.

Proses asesmen berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB terhadap seluruh tersangka.

Berdasarkan hasil asesmen, tersangka FER diputuskan untuk menjalani proses hukum karena jumlah barang bukti ganja yang dimilikinya melebihi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni batas maksimal lima gram untuk pertimbangan rehabilitasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan FER tidak terlibat dalam jaringan. Namun karena barang bukti ganja yang dimiliki mencapai 9,86 gram, melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010, maka perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tegas Wawan.

Selain itu, dari keterangan sejumlah tersangka perempuan, FER juga diduga sebagai pihak yang memberikan etomidate kepada beberapa pengunjung lain di lokasi.

Sementara itu, tersangka MAY yang dinyatakan positif ganja dan etomidate diputuskan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.

“Yang bersangkutan menggunakan narkotika sejak 2019 dan masuk kategori berat, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di fasilitas pemerintah atau swasta,” tambahnya.

Untuk tersangka lainnya, mayoritas dinyatakan tidak terlibat jaringan dan masuk kategori pengguna ringan. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dengan durasi antara tiga hingga enam kali pertemuan.

Beberapa tersangka perempuan diketahui baru pertama kali menggunakan zat tersebut dan mengaku tidak mengetahui bahwa cairan yang diberikan kepada mereka merupakan narkotika.

“Mereka mengira itu hanya cairan biasa. Ada yang hanya mencoba sekali, ada yang sempat merasa pusing lalu berhenti menggunakannya. Ini menjadi salah satu pertimbangan tim medis dalam menentukan kategori penggunaan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil merupakan hasil gabungan kajian tim hukum dan tim medis dalam rangka memberikan penanganan yang tepat, baik melalui jalur rehabilitasi maupun proses hukum.

“Keputusan ini merupakan hasil Tim Asesmen Terpadu berdasarkan evaluasi menyeluruh. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengguna mendapatkan penanganan sesuai tingkat ketergantungannya,” tutupnya.(AH)