Riau

PETI Kuansing Dibongkar dari Hulu ke Hilir, Pemodal dan Penampung Hasil Tambang Turut Disasar

6
×

PETI Kuansing Dibongkar dari Hulu ke Hilir, Pemodal dan Penampung Hasil Tambang Turut Disasar

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Karo Ops, Kabid Humas, Kabid TIK, Dirpolairud, Karorena dan Dirsamapta Polda Riau di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (18/8/2026).

TELUK KUANTAN, ALARAM.CO — Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak lagi berhenti pada pekerja di lokasi tambang. Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi membongkar mata rantai aktivitas tambang ilegal hingga mengarah kepada pemodal dan penampung hasil tambang.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Karo Ops, Kabid Humas, Kabid TIK, Dirpolairud, Karorena dan Dirsamapta Polda Riau di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (18/8/2026).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Operasi tersebut melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, TNI serta pemerintah daerah.

Menurut Hengki, strategi penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai hingga menampung hasil pertambangan ilegal.

“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” tutur Hengki.

Selama pelaksanaan operasi, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi dan mengamankan 17 tersangka yang berkaitan dengan delapan laporan polisi. Selain itu, sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan.

Untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung, polisi juga memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan dilakukan dengan menyasar berbagai pihak yang berada dalam rantai aktivitas PETI, mulai dari pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.

“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Hidayat.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Toko Safira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat 395,71 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 33 gelang seberat 78,64 gram, 22 kalung seberat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram, serta sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram.

Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.

Pengembangan juga dilakukan terhadap seorang pemodal atau pemilik rakit berinisial DI. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan satu unit mobil pikap.

Polisi juga menyita sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total uang yang disita mencapai Rp972,8 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana sekaligus menelusuri keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.

Penindakan PETI ternyata juga membuka temuan lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Di sejumlah pondok pekerja PETI, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi hingga mengungkap jaringan narkotika.

“Awalnya diamankan satu orang pengedar dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya,” kata Hidayat.

Dalam perkara narkotika tersebut, polisi mengamankan empat tersangka. Salah satunya diketahui merupakan pekerja PETI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga digunakan oleh para pekerja PETI untuk mendukung aktivitas mereka, terutama ketika bekerja pada malam hari. Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena menunjukkan adanya potensi keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Tidak hanya melakukan penindakan di darat, aparat gabungan juga menggelar patroli air di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Patroli dilakukan mulai dari wilayah hulu hingga hilir, termasuk kawasan perbatasan.

Hidayat mengatakan, hasil patroli menunjukkan tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di sepanjang wilayah yang disisir.

“Kami telah melakukan patroli air dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk sampai wilayah perbatasan, untuk memastikan aliran Sungai Kuantan benar-benar bersih dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban PETI tidak akan berhenti setelah operasi berakhir. Polres Kuantan Singingi akan kembali mengaktifkan Satgas Penutupan PETI dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan dan masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan agar menempuh jalur pertambangan yang legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau menyampaikan bahwa proses percepatan penerbitan IPR terus dilakukan secara paralel. Masyarakat yang ingin memperoleh izin nantinya wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Riau juga menyiapkan materi sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan IPR agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih mudah dipahami.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan PETI bukan semata-mata persoalan penegakan hukum. Upaya tersebut juga merupakan bagian dari langkah menjaga lingkungan sekaligus memutus mata rantai kejahatan yang berkembang di sekitar aktivitas pertambangan ilegal.

“Penegakan hukum akan terus dikembangkan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menjangkau aktor, pemodal, penampung dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas PETI,” tegas Hengki.

Melalui operasi tersebut, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas PETI secara menyeluruh, sekaligus mendorong masyarakat agar beralih dari aktivitas pertambangan ilegal menuju kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan hukum serta perlindungan lingkungan. (AH)

Penulis: AHEditor: LINA