Riau

Mahasiswa di Kampar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan Modus Situs Bank Palsu

45
×

Mahasiswa di Kampar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan Modus Situs Bank Palsu

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Berinisial D Tersangka yang Diduga Membuat dan Menjual Situs Palsu

PEKANBARU, ALARAM.CO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V Siber mengungkap praktik pembuatan situs tiruan perbankan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, sebagai tersangka. Ia diduga membuat dan menjual situs palsu yang menyerupai layanan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

“Dari patroli siber, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan juga menyediakan website tiruan layanan internet banking,” kata Ade, Selasa (26/5/2026).

Polisi kemudian mengamankan tersangka di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Menurut Ade, tersangka diduga membuat tampilan situs yang sangat mirip dengan halaman login internet banking resmi sejumlah bank. Situs tersebut dijual kepada pemesan dengan harga antara Rp400.000 hingga Rp1 juta per situs.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan.

Polisi juga menemukan sejumlah aplikasi pengembang website serta layanan pendukung pembuatan email dan hosting yang digunakan untuk membangun situs palsu tersebut.

“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, tautan diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk mengelabui korban agar memasukkan username, password, hingga kode OTP,” ujar Ade.

Menurut dia, praktik semacam itu menjadi ancaman serius terhadap keamanan digital masyarakat karena dapat membuka akses terhadap pencurian data pribadi dan pengurasan rekening korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menerima laporan dari sedikitnya dua korban yang diduga berkaitan dengan penggunaan situs phishing tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, sedangkan korban kedua sekitar Rp250 juta.

“Masih kami dalami keterkaitan antara laporan korban dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” kata Ade.

Ia menambahkan, modus phishing kini semakin berkembang karena pelaku membuat tampilan situs yang menyerupai layanan resmi sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa alamat situs yang diakses dan tidak memberikan data rahasia perbankan, termasuk kode OTP, kepada pihak mana pun.

Polisi juga menemukan bahwa tersangka aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial dan memperoleh keuntungan dari penjualan situs palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang,” ujar Ade.(AH)