Riau

Kuasa Hukum PT MMJ Serahkan 66 Bukti di Persidangan, Tegaskan Legalitas Perusahaan di Pulau Rupat

75
×

Kuasa Hukum PT MMJ Serahkan 66 Bukti di Persidangan, Tegaskan Legalitas Perusahaan di Pulau Rupat

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Dr. A.B. Purba, SH, MH,.

PEKANBARU, ALARAM.CO — Kuasa hukum PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Dr. A.B. Purba, SH, MH, menegaskan pihaknya telah menyerahkan sekitar 66 item alat bukti tertulis dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan legalitas dan pelepasan kawasan untuk perkebunan PT MMJ di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

A.B. Purba mengatakan, pada persidangan terakhir yang dihadiri pihak Tergugat dan kuasa hukum dari Biro Hukum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, pihaknya menyerahkan puluhan alat bukti kepada majelis hakim.

Bukti-bukti tersebut, kata dia, diajukan untuk menjawab dalil yang disampaikan Penggugat, yakni LSM Yayasan Riau Madani.

“Pada sidang kemarin, kami menyampaikan alat-alat bukti tertulis. Lebih kurang 66 item kami serahkan di depan majelis dan disaksikan oleh pihak kuasa Tergugat,” ungkap Dr. A.B. Purba kepada Media, Kamis (27/08/2026).

Ia menjelaskan, bukti yang diserahkan mencakup rangkaian proses yang menurut pihaknya menjadi dasar legalitas PT MMJ.

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan proses awal tata batas, pelepasan kawasan, perizinan dari pemerintah daerah hingga perizinan dari Kementerian Kehutanan, serta izin usaha PT MMJ.

“Bukti-bukti ini menyangkut mulai dari prinsip awal, tata batas, pelepasan, izin baik dari bupati maupun gubernur Riau maupun dari Kementerian Kehutanan, dan juga tentang izin usaha daripada PT MMJ. Itu lengkap,” katanya.

A.B. Purba menuturkan, penyerahan alat bukti tersebut berlangsung lebih dari satu jam. Menurut dia, majelis hakim tidak hanya menerima dokumen, tetapi turut memeriksa isi bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Barang bukti yang kami serahkan, surat 66 item itu langsung dilihat oleh majelis. Jadi tidak hanya diberikan saja, tetapi dicek apa isinya, benar atau tidak,” ujarnya.

Penyerahan bukti tersebut menjadi bagian dari upaya PT MMJ memberikan bantahan terhadap dalil yang dipersoalkan dalam perkara. A.B. Purba menyebut sejumlah isu yang menjadi bagian dari perkara, seperti penggantian lahan, tata batas, izin usaha hingga pembukaan perkebunan kelapa sawit, menurut pihaknya telah didukung dokumen.

Ia menegaskan, pihaknya akan menggunakan alat bukti tertulis dan keterangan saksi untuk membantah dalil Penggugat, Yayasan Riau Madani, dalam proses persidangan.

“Dalam pembuktian 66 item itu sebenarnya sudah bisa kita jawab apa yang dilakukan oleh pihak Tergugat, baik penggantian lahan, tata batas, izin usaha, pembukaan kelapa sawit. Itu sudah lengkap semua,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT MMJ juga telah memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang mempersoalkan dugaan kejanggalan dalam proses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan di Pulau Rupat.

Dalam tanggapan tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa proses legalitas perusahaan, mulai dari izin prinsip hingga pelepasan kawasan, telah dijalankan sesuai prosedur. Kuasa hukum menyatakan hal tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan proses persidangan.

Kini, menurut A.B. Purba, pembuktian tersebut dilakukan dengan menyerahkan puluhan dokumen kepada majelis hakim.

Ia menegaskan, PT MMJ memiliki dasar legalitas yang menurut pihaknya telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan di bidang kehutanan maupun perkebunan.

“Inilah yang kami sampaikan, sehingga perusahaan kami mempunyai asas legalitas yang penuh dengan syarat sesuai dengan aturan hukum, baik dari kehutanan maupun dari perkebunan,” katanya.

Untuk agenda persidangan selanjutnya, pihak PT MMJ akan menghadirkan saksi. A.B. Purba menyebut persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026, dengan Penggugat dalam perkara tersebut adalah Yayasan Riau Madani.

Ia berharap saksi-saksi yang dihadirkan nantinya dapat memperkuat bantahan perusahaan terhadap gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani.

“Mudah-mudahan nanti tanggal 9 akan kita tampilkan saksi-saksi yang berbobot untuk membantah gugatan daripada pihak penggugat” ujar A.B. Purba.

A.B. Purba menegaskan, seluruh argumentasi dan bukti yang dimiliki PT MMJ akan disampaikan melalui mekanisme persidangan. Dengan demikian, substansi mengenai tata batas, pelepasan kawasan, penggantian lahan, perizinan hingga legalitas usaha perusahaan akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut masih berproses di pengadilan. Karena itu, seluruh dalil, bantahan, maupun tuduhan dari masing-masing pihak tetap harus dibuktikan dalam persidangan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AH)