Riau

Korban Meninggal Usai Diduga Terlibat Perkelahian, Polisi Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

33
×

Korban Meninggal Usai Diduga Terlibat Perkelahian, Polisi Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

Sebarkan artikel ini
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Abdullah Hariri.

PEKANBARU, ALARAM.CO — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Muhammad Fadjri (17), Kamis (6/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa perkelahian yang terjadi beberapa hari sebelum korban meninggal dunia.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hariri, mengatakan ekshumasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan keluarga korban kepada kepolisian.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan ekshumasi atau autopsi terhadap jenazah Muhammad Fadjri. Sebelumnya kami menerima laporan dari pihak keluarga terkait meninggalnya korban yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dialaminya sebelum meninggal dunia,” ujar AKBP Hariri di lokasi pemakaman di kawasan Palas, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga, korban mulai mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuh pada Minggu, 12 Juli 2026. Kondisi korban kemudian semakin memburuk hingga pada malam harinya diketahui mengeluarkan urine berwarna hitam.

“Pada malam itu korban diantar oleh kakaknya ke kamar mandi. Saat itulah diketahui air kencing korban berwarna hitam. Karena terus mengeluhkan rasa sakit di tubuhnya, keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Menurut Hariri, hasil pemeriksaan CT scan di rumah sakit menunjukkan adanya dugaan cedera berupa memar pada bagian kepala serta kelainan atau cedera pada leher korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan dugaan memar pada kepala dan adanya cedera di bagian leher,” katanya.

Korban kemudian menjalani perawatan. Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelum meninggal dunia, lanjut Hariri, keluarga sempat menanyakan kepada korban mengenai penyebab luka-luka yang dialaminya. Dari keterangan korban, ia mengaku sempat terlibat perkelahian dengan seorang rekannya beberapa hari sebelumnya.

“Sebelum meninggal, keluarga sempat bertanya kepada korban mengenai penyebab kondisinya. Korban menceritakan bahwa dirinya sempat terlibat perkelahian dengan salah seorang rekannya. Dua hari setelah menceritakan kejadian tersebut, korban meninggal dunia,” ungkap Hariri.

Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, keluarga kemudian membuat laporan polisi ke Polda Riau agar penyebab kematian dapat diusut secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau bekerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban.

“Untuk memastikan penyebab kematian almarhum, kami bersama tim Biddokkes Polda Riau melaksanakan ekshumasi dan autopsi. Langkah ini bertujuan memperoleh kepastian secara ilmiah mengenai penyebab kematian korban,” terang Hariri.

Saat ditanya mengenai hasil sementara autopsi, Hariri menyatakan pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan karena proses pemeriksaan forensik masih berlangsung.

“Untuk hasil sementara belum bisa kami sampaikan. Proses pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, dokter forensik yang turut melakukan autopsi membenarkan adanya temuan awal yang sesuai dengan hasil pemeriksaan medis sebelumnya.

“Secara singkat dapat kami konfirmasi bahwa berdasarkan hasil pembedahan forensik, temuan tersebut menguatkan hasil pemeriksaan medis sebelumnya di rumah sakit, yakni terdapat cedera pada bagian kepala dan leher korban,” jelas dokter forensik.

Terkait perkembangan penyidikan, AKBP Hariri menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

“Belum, sampai saat ini belum ada tersangka,” tegasnya.

Penyidik masih menunggu hasil lengkap autopsi dan pemeriksaan forensik sebagai dasar untuk menentukan penyebab kematian korban sekaligus mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (AH)