Riau

Istri Almarhum dr. Alex ; Keluarga Siapkan Ahli Forensik Independen dari USU untuk Kaji Hasil Penyelidikan

48
×

Istri Almarhum dr. Alex ; Keluarga Siapkan Ahli Forensik Independen dari USU untuk Kaji Hasil Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Istri Almarhum dr.Alex, dr. Yuliati Marbun

PEKANBARU, ALARAM.CO – Keluarga almarhum dr. Alex Cristo Loris Situmorang mengungkapkan telah menyiapkan ahli forensik independen dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mengkaji hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Siak terkait penyebab kematian dokter muda tersebut.

Hal itu disampaikan istri almarhum, dr. Yuliati Marbun dalam konferensi pers yang digelar bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HORAS Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, keluarga sejak awal berencana menghadirkan saksi ahli forensik independen sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan yang komprehensif terhadap hasil penyelidikan.

“Sebenarnya setelah kami berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, kami berencana menghadirkan saksi ahli forensik dari USU. Undangan kepada ahli tersebut juga sudah dikirimkan melalui tim pengacara, dan hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Namun, menurutnya, rencana tersebut belum sempat terlaksana karena keluarga menerima pemberitahuan secara mendadak mengenai agenda penyampaian hasil penyelidikan oleh Polres Siak.

Ia mengatakan, pada saat itu ahli forensik yang akan dihadirkan belum tiba sehingga keluarga tidak memiliki kesempatan memperoleh pendapat dari ahli independen sebelum hasil penyelidikan diumumkan kepada publik.

“Langkah keluarga sebenarnya adalah menghadirkan saksi ahli terlebih dahulu. Namun, karena pemberitahuannya mendadak, ahli kami belum sempat hadir,” katanya.

Saat ditanya apakah keluarga menerima kesimpulan yang disampaikan Polres Siak, istri almarhum mengakui masih terdapat sejumlah keraguan.

“Iya, masih ada sedikit kejanggalan menurut kami,” ucapnya singkat saat Konferensi Pers di Pekanbaru.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap tim kuasa hukum LBH HORAS IKBR yang sebelumnya menyampaikan bahwa keluarga belum dapat menerima sepenuhnya hasil penyelidikan karena masih terdapat beberapa hal yang dinilai perlu diuji melalui kajian ilmiah.

Kuasa hukum keluarga menegaskan, kehadiran ahli independen bukan untuk membantah hasil penyelidikan kepolisian, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh pandangan ilmiah dari pihak lain terhadap fakta-fakta yang telah ditemukan selama proses penyelidikan.

Mereka berharap hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan apabila keluarga memutuskan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski menyatakan belum menerima kesimpulan penyelidikan, keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang telah dilakukan Polres Siak dan Polda Riau.

Keluarga berharap seluruh proses penanganan perkara dapat terus berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan pembuktian ilmiah sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil. (AH)

© 2026 Alaram.Co. Liputan Exclusive, dilarang meng-copy, mempublikasikan ulang, atau menggunakan poto dalam artikel ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Alaram.Co.