ROKAN HULU, ALARAM.CO — Hampir satu kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan Polres Rokan Hulu bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Sebanyak 961,5 gram sabu dan 229 butir ekstasi dimusnahkan di Lobby Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9/2026) sore.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hulu David Raja Sinaga, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dr. Bambang Triono, M.M., Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat dan awak media.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada 19 Agustus 2026 di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF alias IJ, 39 tahun. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda PCX yang terparkir di sekitar kediaman tersangka.
Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 993,01 gram. Sebanyak 31,51 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya, 961,5 gram, dimusnahkan.
Polisi juga mengamankan pil ekstasi dengan berat bersih 82,67 gram. Sebanyak 17 butir atau 6,04 gram disisihkan untuk pembuktian, sedangkan 229 butir seberat 76,63 gram dimusnahkan.
Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka lain yang kemudian dikembangkan Satresnarkoba hingga mengarah kepada AF alias IJ.
Tim selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di sebuah rumah di Desa Babussalam. Saat penggeledahan, narkotika dalam jumlah besar ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang diduga berada di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yang menarik perhatian penyidik, rumah tersangka ternyata dilengkapi sejumlah sistem pengamanan. Polisi menemukan beberapa kamera CCTV yang terpasang untuk memantau aktivitas di dalam maupun sekitar rumah.
Rumah tersebut juga dikelilingi pagar setinggi sekitar dua meter dan dilengkapi sistem pengamanan tambahan.
Tak hanya itu, petugas menemukan sebuah ruangan di sekitar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Pemusnahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerbitkan ketetapan status barang sitaan narkotika. Kegiatan diawali dengan pembukaan segel barang bukti dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur terkait.
Wakapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk sinergi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam menangani perkara narkotika.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas I Made.
Ia juga mengajak masyarakat turut memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Pemusnahan hampir satu kilogram sabu dan 229 butir ekstasi ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara yang masih terus dikembangkan Polres Rokan Hulu, termasuk untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (AH)












