PEKANBARU, ALARAM.CO — Kesadaran membayar pajak dinilai perlu ditanamkan sejak bangku sekolah, bukan baru ketika seseorang telah menjadi wajib pajak. Karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mulai memperkuat edukasi perpajakan bagi pelajar tingkat SMP melalui program inklusi kesadaran pajak di lingkungan pendidikan.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen implementasi inklusi kesadaran pajak sekaligus bimbingan teknis (bimtek) bagi tenaga pendidik se-Kota Pekanbaru. Kegiatan digelar di Aula Hang Tuah Lantai 4 Kanwil DJP Riau, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana, jajaran pejabat administrator dan pengawas Kanwil DJP Riau, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd., serta kepala sekolah dan tenaga pendidik perwakilan SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, se-Kota Pekanbaru.
Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana mengatakan, institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi penerus, termasuk menanamkan kesadaran berbangsa dan kesadaran perpajakan.
Menurut Hermiyana, kesadaran pajak tidak cukup dibangun ketika seseorang sudah menjadi wajib pajak. Nilai-nilai tersebut perlu diperkenalkan sejak dini melalui proses pendidikan.
Ia juga mengingatkan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4) mengenai alokasi sekurang-kurangnya 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan. Dalam APBN-P 2026, alokasi tersebut disebut mencapai Rp757,8 triliun sebagai bentuk investasi negara bagi generasi penerus.
“Program Inklusi Kesadaran Pajak bukan ditujukan untuk menjadikan peserta didik sebagai ahli perpajakan, melainkan mengenalkan dan mengintegrasikan nilai-nilai kesadaran pajak ke dalam proses pembelajaran secara sederhana, kontekstual, dan sesuai dengan usia mereka,” ujar Hermiyana.
Ia mengatakan, anak-anak perlu memahami bahwa membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk gotong royong dan kontribusi nyata dalam membangun Indonesia.
Dalam implementasinya di lingkungan sekolah, materi inklusi kesadaran pajak nantinya dimasukkan dan dikembangkan menjadi modul pembelajaran yang terintegrasi pada salah satu mata pelajaran utama, yakni Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Melalui modul tersebut, siswa diharapkan memahami nilai-nilai hak dan kewajiban sebagai warga negara, bela negara, serta semangat gotong royong dalam pembangunan nasional melalui pajak secara berkesinambungan di ruang kelas.
Hermiyana menegaskan, penandatanganan berita acara tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, kegiatan itu menjadi pijakan awal bagi kerja sama berkelanjutan antara otoritas perpajakan dan satuan pendidikan.
Sementara itu, melalui kegiatan bimtek, para tenaga pendidik dibekali pemahaman mengenai materi perpajakan sekaligus metode untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesadaran pajak ke dalam rencana pembelajaran di sekolah.
Kanwil DJP Riau juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan pihak sekolah, termasuk para kepala sekolah serta tenaga pendidik, yang mendukung implementasi program tersebut.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membentuk pelajar SMP menjadi generasi yang unggul, jujur, berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab. Program itu juga diharapkan mempersiapkan mereka menjadi bagian dari generasi yang akan memimpin dan mewujudkan Indonesia Emas 2045. (AH)












