PEKANBARU, ALARAM.CO— Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau menggelar rapat pembahasan permohonan izin pembongkaran median jalan dan tiang penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Jalan Rimbo Panjang KM 16, Kabupaten Kampar. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muara Takus BPJN Riau, Jalan Pepaya, Selasa (19/5/2026).
Rapat tersebut membahas rencana pembongkaran sementara median jalan nasional dan tiang PJU yang akan difungsikan sebagai akses putar balik (U-Turn). Akses tersebut direncanakan untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menunjang kelancaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Rengat–Pekanbaru Seksi Lingkar Pekanbaru.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Ditlantas Polda Riau yang diwakili Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, S.Pd., M.M., Kepala BPJN Riau Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, perwakilan BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Riau, Satker P2JN Riau, Satlantas Polres Kampar, Camat Tambang, Kepala Desa Rimbo Panjang, serta pihak PT Hutama Karya (HK).
Permohonan pembukaan akses U-Turn diajukan oleh PT HK berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam forum lalu lintas bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan dampak teknis maupun keselamatan pengguna jalan.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Kamsel menegaskan bahwa pihaknya mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional, namun setiap rekayasa lalu lintas harus melalui kajian teknis yang matang.
“Pembangunan dan peningkatan akses jalan tentunya harus memberikan manfaat bagi masyarakat, namun tetap harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Seluruh pihak harus bersinergi agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan tidak menimbulkan potensi gangguan maupun kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJN Riau Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian teknis secara menyeluruh sebelum memutuskan pembukaan median jalan tersebut.
“Aspirasi masyarakat tentu menjadi perhatian, namun aspek keselamatan, kelayakan teknis dan dampak terhadap arus lalu lintas tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi menentukan solusi terbaik agar pelaksanaan pekerjaan pembangunan tetap berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu arus lalu lintas masyarakat.(AH)












