Riau

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas

24
×

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Aksi kekerasan di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berujung maut. Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sehari setelah kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (20) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau Wardiyoso.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban FD terlibat perkelahian dengan AG di depan rumah warga. Seorang saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk melerai.

Namun, upaya tersebut tidak langsung menghentikan keributan. Seorang pria berinisial DH yang berada di lokasi justru meminta saksi agar tidak ikut campur.

Tak lama berselang, seorang saksi perempuan tiba di lokasi dan melihat korban sudah terbaring di pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipukuli secara bergantian oleh AG dan DH.

Korban disebut sempat berusaha melindungi bagian kepalanya dari pukulan. Saksi kemudian nekat melerai dengan menarik pakaian kedua pria tersebut hingga aksi kekerasan berhenti.

Setelah itu, korban dibantu berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya yang berjarak sekitar empat meter dari lokasi. Namun, korban tiba-tiba tumbang.

Saat korban terjatuh, saksi melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban. Korban kemudian segera dibawa menggunakan sepeda motor menuju Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sekitar 10 menit menjalani perawatan dan mendapatkan bantuan oksigen, kondisi korban semakin kritis. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk dilakukan Visum et Repertum. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah dibawa kembali ke kediamannya di kawasan PT ATMP.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga terlibat masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama tim untuk melakukan pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AG di sekitar kawasan PT ATMP. AG kemudian dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.

Polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah diamankan.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso.

Atas perkara tersebut, AG dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (AH)