Riau

Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Proyek Batu Bara

25
×

Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Proyek Batu Bara

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, ALARAM.CO — Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka.

S diketahui merupakan ayah dari seorang selebgram di Pekanbaru. Meski demikian, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban berinisial B.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Anggi Rian Diansyah mengatakan laporan polisi dibuat pada 15 Juni 2026 dengan nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana,” kata Anggi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Anggi, perkara tersebut bermula ketika tersangka diduga menawarkan kerja sama pengangkutan batu bara kepada korban. Korban dijanjikan keuntungan Rp20 ribu untuk setiap ton batu bara yang berhasil diangkut.

Skema yang ditawarkan berupa paket pengangkutan sebanyak 1.000 ton batu bara. Untuk satu paket, korban diminta menyediakan modal Rp180 juta dengan estimasi pengerjaan sekitar 5 hingga 10 hari.

Korban kemudian mengirimkan modal untuk tiga paket dengan total Rp540 juta.

“Tersangka menjanjikan pembayaran sebesar Rp200 juta untuk setiap paket. Namun, pembayaran yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima korban sesuai waktu yang telah disepakati,” ujar Anggi.

Pembayaran paket pertama disebut jatuh tempo pada 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.

“Namun belum dibayarkan,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp495 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.

Polisi menyebut modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah investasi kerja sama proyek. Dari penyelidikan, polisi juga menemukan adanya laporan lain dengan modus serupa yang ditangani Polresta Pekanbaru maupun sejumlah polsek jajaran.

“Modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran,” pungkas Anggi.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status S sebagai tersangka merupakan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(AH)