Riau

Polsek Rambah Hilir Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Rp 80 Juta di Rokan Hulu

38
×

Polsek Rambah Hilir Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Rp 80 Juta di Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang Turut Diamankan Bersama Terduga Pelaku

ROKAN HULU, ALARAM.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 80 juta di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi mengatakan, terduga pelaku berinisial AF (21), warga Kecamatan Rambah Hilir, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh petugas.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Surau Tinggi Barat, Desa Rambah.

Menurut keterangan korban kepada polisi, uang tunai yang disimpan di dalam tas di kamar rumahnya hilang. Korban awalnya menyimpan uang sebesar Rp 220 juta, namun setelah diperiksa kembali jumlahnya
berkurang sekitar Rp 80 juta.

Selain kehilangan uang, korban juga menemukan jejak di area semak-semak dekat jendela kamar yang diduga menjadi akses keluar masuk pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Okto, Sabtu (23/5/2026).

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Dusun Surau Tinggi Barat. Saat hendak diamankan, AF disebut sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pasir Pengaraian.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Rambah Samo dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengakui perbuatannya mengambil uang milik korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru berikut STNK dan BPKB, satu unit telepon seluler iPhone 13 warna pink lengkap dengan kotak dan pengisi daya, serta uang tunai sebesar Rp 33.074.000.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(AH)