PEKANBARU, ALARAM.CO — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto 79,86 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Noki, Sabtu.
Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SNP (29) di pinggir Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan mengamankan dua pria lainnya, yakni RR (32) dan RN. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan tiga paket sedang dan satu paket kecil diduga sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, serta sejumlah telepon genggam.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket kecil diduga sabu yang diakui milik RR beserta alat hisap bong.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, SNP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ERP di Kabupaten Indragiri Hilir. Tim kemudian bergerak ke Tembilahan dan mengamankan ERP pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Prof M Yamin SH, Kelurahan Tembilahan Hilir.
Dari tangan ERP, polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu kartu Brizzi. Kepada penyidik, ERP mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial AM yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi menjerat SNP dan ERP dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RR dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.(AH)












