PEKANBARU, ALARAM.CO — Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Putusan tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan dibacakan secara daring oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, ia dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Majelis juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Usai putusan dibacakan, majelis memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Penasihat hukum Abdul Wahid dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Hukuman empat tahun tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tingkat pertama, Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Vonis itu dibacakan pada 30 Juli 2026. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya, Marjani.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa disebut meminta sejumlah uang kepada kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemprov Riau. Praktik tersebut disebut berlangsung pada April-November 2025.
JPU menguraikan, permintaan setoran berawal dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Para kepala UPT disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan, termasuk dengan ancaman mutasi bagi mereka yang tidak mengikuti perintah.
Dari anggaran yang bergeser sekitar Rp271 miliar, setoran yang awalnya disebut sekitar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp3,55 miliar dalam tiga tahap. Sebagian uang disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk sejumlah kepentingan nonkedinasan.
Perkara ini masih memiliki ruang upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(AH)












