Riau

Sepekan Polres Kuansing Tertibkan PETI di 16 TKP, 49 Rakit Dimusnahkan

29
×

Sepekan Polres Kuansing Tertibkan PETI di 16 TKP, 49 Rakit Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi 

KUANTANSINGINGI, ALARAM.CO — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi sasaran penertiban jajaran Polres Kuansing. Dalam sepekan, polisi menertibkan aktivitas PETI di 16 lokasi dan memusnahkan 49 unit rakit yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

Penertiban berlangsung sejak 26 September hingga 2 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari upaya kepolisian menghentikan aktivitas PETI yang dinilai melanggar ketentuan hukum serta berdampak terhadap lingkungan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penertiban dilakukan jajaran Polres Kuansing di sejumlah titik selama periode tersebut.

“Untuk penindakan PETI minggu ini, jajaran Polres Kuantan Singingi dari tanggal 26 September sampai Jumat sore 2 Oktober 2026 telah melaksanakan penertiban PETI di 16 TKP, dengan jumlah rakit yang sudah dimusnahkan sebanyak 49 unit,” ujar Hidayat.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat.

Sepanjang sepekan, jajaran Polres Kuansing mencatat 140 kegiatan mitigasi dan imbauan terkait larangan aktivitas PETI.

Namun, dari seluruh kegiatan penertiban tersebut, polisi belum mencatat adanya laporan polisi maupun tersangka.

“Dalam kegiatan selama satu minggu ini, jumlah laporan polisi nihil dan tersangka juga nihil,” lanjutnya.

Kapolres mengingatkan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi agar menghentikan aktivitas PETI yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghentikan segala aktivitas PETI karena melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Hidayat.

Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat agar lingkungan tetap dapat memberikan manfaat bagi kehidupan hingga generasi mendatang.

“Lingkungan adalah tempat kita tinggal dan merupakan warisan untuk anak cucu kita nantinya,” tutupnya.

Penertiban PETI tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kuansing dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. (AH)