Riau

Pelanggaran Helm di Pekanbaru Melonjak, Satlantas Tegur Pengendara di Rumbai

19
×

Pelanggaran Helm di Pekanbaru Melonjak, Satlantas Tegur Pengendara di Rumbai

Sebarkan artikel ini
Penertiban sekaligus edukasi di lapangan

PEKANBARU, ALARAM.CO — Pelanggaran tidak menggunakan helm di Kota Pekanbaru menunjukkan lonjakan tajam dalam tiga bulan terakhir. Dari 64 pelanggaran pada Juni, jumlahnya meningkat menjadi 122 kasus pada Juli dan kembali melonjak hingga 202 kasus pada Agustus.

Kondisi tersebut mendorong Satlantas Polresta Pekanbaru turun langsung memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Kegiatan berlangsung di kawasan Jalan Pramuka–Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Penertiban sekaligus edukasi di lapangan itu dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap masih tingginya pengabaian keselamatan berkendara di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menegaskan, penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor.

“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegas Kasat Lantas.

Menurutnya, helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari teguran petugas, tetapi merupakan pelindung utama kepala ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di lapangan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa pengendara dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.

Kasat Lantas juga mengingatkan bahwa benturan keras pada bagian kepala dapat menyebabkan cedera permanen hingga kematian pada korban kecelakaan sepeda motor. Karena itu, helm SNI harus digunakan dan diklik dengan benar saat berkendara.

Satlantas Polresta Pekanbaru turut mengingatkan ketentuan Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut mewajibkan pengendara sepeda motor maupun penumpangnya mengenakan helm berstandar SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat—meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah—tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” pungkas Kasat Lantas.

Imbauan dan teguran simpatik di kawasan Jalan Pramuka–Sembilang mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

Rahmat (42), warga Rumbai yang berada di sekitar lokasi kegiatan, menilai langkah edukatif tersebut penting karena kawasan Jalan Pramuka–Sembilang cukup padat lalu lintas dan masih terdapat pengendara yang mengabaikan penggunaan helm dengan alasan jarak tempuh yang dekat.

“Kami sangat mendukung kegiatan polisi hari ini. Di jalur Rumbai sini, memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm, padahal lalu lintas jalan raya cukup kencang dan ramai. Teguran langsung seperti ini sangat bagus untuk mengingatkan warga bahwa bahaya di jalan tidak melihat jarak jauh atau dekat,” ujar Rahmat.

Melalui sosialisasi dan teguran simpatik yang dilakukan secara rutin, Satlantas Polresta Pekanbaru mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas agar angka kecelakaan dan tingkat fatalitas di jalan raya dapat terus ditekan. (AH)