Riau

Pukul Pekerja Pabrik Berujung Maut, Pria di Rohul Diamankan Polisi

30
×

Pukul Pekerja Pabrik Berujung Maut, Pria di Rohul Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Korban IS saat menjalani perawatan di RS Awal Bros Ujung Batu, namun IS akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Penganiayaan terhadap seorang pekerja pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu berujung maut. IS (31) meninggal dunia setelah diduga dihantam menggunakan kayu broti di bagian belakang kepala. Polisi kemudian mengamankan HG (41), yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby menjelaskan, kejadian bermula saat para pekerja mengikuti briefing dan menerima arahan dari asisten manajer.

Di tengah kegiatan tersebut, HG diduga mendatangi IS sambil membawa sepotong kayu broti yang disembunyikan di belakang punggungnya.

Begitu berada di dekat korban, HG diduga langsung mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dan menghantam bagian belakang kepala IS.

Pukulan itu membuat korban terjatuh ke tanah dan mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri. HG bahkan diduga hendak kembali memukul korban, namun aksinya berhasil dihentikan sejumlah karyawan yang berada di lokasi.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah menjalani perawatan, IS akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi sehari sebelumnya.

Pada Kamis (24/9/2026), istri HG, KDN, diduga dimarahi dan dibentak oleh korban terkait persoalan utang-piutang. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan KDN kepada HG hingga memicu kemarahannya.

Setelah kejadian dilaporkan, sekitar pukul 09.00 WIB pihak keamanan PT SAM II menghubungi Polsek Kunto Darussalam. Saat itu, korban telah dibawa ke rumah sakit, sedangkan HG diduga melarikan diri dan masih berada di sekitar areal perkebunan PT SAM II.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 10.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam bersama pihak keamanan perusahaan berhasil mengamankan HG di sekitar areal perkebunan PT SAM II.

Dalam pemeriksaan, HG mengakui telah memukul korban menggunakan kayu broti hingga korban tidak sadarkan diri.

Polisi turut mengamankan satu potong kayu broti sepanjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

HG beserta barang bukti kini diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sehubungan dengan korban yang meninggal dunia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh. (AH)