Riau

Polda Riau Tangani 58 Perkara Karhutla, 61 Tersangka Diamankan Sepanjang 2026

35
×

Polda Riau Tangani 58 Perkara Karhutla, 61 Tersangka Diamankan Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian saat melaksanakan Konferensi Pers.

PEKANBARU, ALARAM.CO — Penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus diintensifkan. Hingga 17 September 2026, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 58 perkara dengan 61 tersangka, dengan total area yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) mencapai 3.387,73 hektare.

Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di dampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian saat konferensi pers penanganan tindak pidana karhutla di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis, 17 September 2026.

Ade mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau maupun Polres jajaran dengan mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Ia menyebut, langkah tersebut juga mengacu pada amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2006 terkait penguatan penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian meningkatkan penyelidikan dan penyidikan terkait kebakaran lahan, memprioritaskan penindakan terhadap pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha atau memperoleh keuntungan ekonomi.

Selain itu, kepolisian juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional.

Ade menegaskan, proses penegakan hukum tidak dihentikan dengan menggunakan peraturan atau kebijakan daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dari 58 perkara yang ditangani selama 2026, perkara tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah hukum Polres jajaran Polda Riau serta Ditreskrimsus.

Polres Indragiri Hilir menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 10 perkara dengan 10 tersangka. Jumlah yang sama juga ditangani Polres Bengkalis, yakni 10 perkara dengan 10 tersangka.

Selanjutnya, Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka, Polres Indragiri Hulu enam perkara dengan enam tersangka, Polres Siak empat perkara dengan lima tersangka, Polres Kampar empat perkara dengan empat tersangka, serta Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka.

Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hulu menangani satu perkara dengan satu tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, sedangkan Polres Tapung dan Polres Perawang masing-masing menangani dua perkara dengan dua tersangka.

Sementara itu, Polres Kuantan Singingi menangani dua perkara dengan tiga tersangka. Salah satu perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan lindung seluas hampir 10 hektare yang kemudian dibakar untuk perkebunan kelapa sawit.

Menurut Ade, dari penanganan perkara sepanjang 2026, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam kejadian karhutla.

Modus pertama, kebakaran terjadi karena sengaja dibakar dengan tujuan membuka lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan masyarakat.

Selain pembakaran yang dilakukan secara sengaja, terdapat pula perkara yang terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah. Api yang semula digunakan untuk membakar sampah tidak terkendali dan kemudian meluas ke area lahan di sekitarnya.

Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Ade mengatakan, Polda Riau menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan multidoor approach dalam penanganan perkara karhutla.

Pendekatan tersebut, kata dia, tidak hanya menitikberatkan pada siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri rangkaian aktivitas yang terjadi di lokasi kebakaran.

“Jadi kita tidak hanya menerapkan Undang-Undang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tapi ada beberapa kawasan lain yang juga kita lapis di luar undang-undang lingkungan hidup tersebut,” kata Ade.

Ia menjelaskan, penerapan multidoor approach dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi yang ditemukan dalam penyidikan. Perkara dapat dilapis dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, khususnya Pasal 108, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99.

Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ade juga menyebut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagai bagian dari ketentuan yang dapat digunakan sesuai fakta perkara.

Dalam pendekatan scientific crime investigation, penentuan status lahan dan pengungkapan rangkaian aktivitas di TKP menjadi pintu masuk dalam penyidikan tindak pidana karhutla.

“Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri mengapa kebakaran terjadi, siapa yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut, dan apakah kebakaran berkaitan dengan kegiatan pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum,” jelasnya.

Ade menegaskan, pendekatan tersebut diarahkan agar penegakan hukum terhadap karhutla dapat dilakukan secara lebih komprehensif, berbasis fakta, dan tepat sasaran.

Dari total 58 perkara yang ditangani selama periode 2026, sebanyak 18 perkara disebut telah tahap penyelesaian, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. Perkara yang masih ditangani tersebut antara lain terjadi pada periode Juni hingga September 2026.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga menjalankan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Ade mengatakan, dalam waktu dekat Kapolda Riau juga akan meluncurkan program restorasi terhadap lahan yang menjadi TKP kebakaran, baik yang terjadi pada 2025 maupun 2026.

“Polda Riau tidak hanya fokus pada kegiatan penanggulangan dalam pemadaman, dalam pencegahan, dalam memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk penegakan hukum,” ujarnya. (AH)