Riau

Karhutla 4 Hektare di Rohul Berujung Tersangka, Dua Chainsaw Diamankan Polisi

43
×

Karhutla 4 Hektare di Rohul Berujung Tersangka, Dua Chainsaw Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
pria berinisial JP sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukt

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, berujung pada penetapan tersangka. Polres Rokan Hulu menetapkan pria berinisial JP sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Kasus tersebut bermula dari informasi adanya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan.

Dari pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, polisi juga menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok, petugas menemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada JP yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut.

Pada Jumat (4/9), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.

Selain dua unit chainsaw, polisi mengamankan tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga disangkakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan Karhutla di Riau tidak berhenti pada pemadaman dan pendinginan. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan diproses sesuai hukum.

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran serupa kembali terjadi. Terlebih, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Polda Riau bersama jajaran, lanjut Akmadi, akan terus menggabungkan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla.

“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Akmadi.(AH)