Riau

Masih 16 Tahun, Diduga Curi Dua Motor Warga, Satu Pelaku Diamankan Polisi

35
×

Masih 16 Tahun, Diduga Curi Dua Motor Warga, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang Diamankan

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Baru berusia 16 tahun, seorang anak berinisial H harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor milik warga di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Aksi pencurian itu diketahui korban pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat bangun tidur, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di garasi rumah telah raib.

Kedua kendaraan tersebut yakni satu unit Honda Vario 125 warna putih dan satu unit Honda Beat warna hitam.

Curiga kendaraannya dicuri, korban bersama istrinya kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang tidak dikenal yang diduga mengambil kedua sepeda motor tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonai Darussalam.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para pelaku dan kendaraan yang hilang.

Hasil penyelidikan mulai menemukan titik terang. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.50 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi masyarakat mengenai keberadaan salah seorang yang diduga terlibat dalam pencurian di wilayah Simpang SJI, Kecamatan Kepenuhan.

Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan H, anak laki-laki berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Dalam pengamanan itu, polisi juga menemukan satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan salah satu kendaraan milik korban.

H bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sepeda motor Honda Beat, polisi turut mengamankan dokumen kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu helai pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.

Perkara ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polsek Bonai Darussalam masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu keberadaan satu unit sepeda motor lainnya sekaligus menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AH)