PEKANBARU, ALARAM.CO — Polda Riau memulai langkah baru dalam pengembangan ilmu kepolisian dengan menyiapkan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan. Kehadiran dua pusat studi tersebut diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara kepolisian, akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam mengembangkan konsep Green Policing berbasis penelitian serta menjawab tantangan keamanan yang berkaitan dengan persoalan lingkungan.
Kegiatan penyiapan pembentukan kedua pusat studi itu berlangsung di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026), dan dihadiri Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Pol (Purn) Prof. Chryshnanda Dwilaksana, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Anom Wibowo, pejabat utama Polda Riau, akademisi, instansi lingkungan hidup, tokoh adat, organisasi masyarakat, pemerhati lingkungan, serta perwakilan mahasiswa.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan merupakan bagian dari upaya membangun organisasi pembelajar (learning organization), yakni organisasi yang menjadikan pengalaman lapangan dan hasil penelitian sebagai dasar penyusunan kebijakan kepolisian.
“Pengalaman lapangan memberikan fakta. Penelitian memberikan penjelasan. Teori memberikan arah. Ketika ketiganya dipertemukan, organisasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang,” ujar Herry.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Chryshnanda Dwilaksana yang dinilainya telah memberikan banyak pemikiran dalam pengembangan konsep Green Policing yang kini diimplementasikan di Polda Riau.
Menurut Herry, perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis sumber daya alam, hingga meningkatnya kejahatan lingkungan telah mengubah cara pandang terhadap konsep keamanan. Dalam konteks tersebut, Green Policing hadir sebagai paradigma baru yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Konsep tersebut, kata Herry, dibangun melalui tiga pilar utama, yakni pencegahan (prevention), penegakan hukum (law enforcement), dan pemulihan (restoration). Ketiga pilar itu kemudian diinternalisasikan menjadi budaya organisasi melalui Green Habit, Green Thinking, dan Green Culture agar kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari karakter setiap anggota Polri.
Herry menilai Riau menjadi wilayah yang tepat untuk mengembangkan konsep tersebut. Selain menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional, provinsi ini juga menghadapi berbagai tantangan seperti kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem gambut, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, serta berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya.
“Keamanan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia, keamanan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu Green Policing relevan dengan kebutuhan Riau sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Prof. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan bahwa Green Policing merupakan model pemolisian yang berorientasi pada dampak persoalan di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perlindungan lingkungan.
Menurut dia, model tersebut dapat diterapkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, konflik tata kelola sumber daya alam, hingga persoalan sosial yang memengaruhi keteraturan masyarakat.
Ia menambahkan, implementasi Green Policing memerlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti e-policing, sistem pemetaan berbasis data, dan pemantauan lingkungan secara real time dinilai penting untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, Polda Riau berharap pengembangan Green Policing tidak hanya menjadi program internal kepolisian, tetapi juga berkembang sebagai model pemolisian berbasis ilmu pengetahuan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.(AH)












