Riau

Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kurir Ditangkap, Polisi Kejar Bos Jaringan dan Aset Hasil Kejahatan

35
×

Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kurir Ditangkap, Polisi Kejar Bos Jaringan dan Aset Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram milik jaringan peredaran narkotika.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar membongkar sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram milik jaringan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga menemukan rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika,” ujar Putu dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih memiliki lokasi penyimpanan lain yang juga digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan kedua. Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Menurut Putu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai arahan seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan.

“Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan peran sebagai kurir selama lebih dari satu tahun. Ia mengaku hasil yang diperoleh dari aktivitas tersebut digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor,” kata Putu.

Penyidik kini masih memburu pihak yang diduga menjadi otak jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang sama.

Selain menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik akan menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Polda Riau menilai penerapan TPPU menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai kejahatan narkotika. Selain menangkap pelaku, penelusuran aset diharapkan dapat melemahkan kekuatan finansial jaringan sehingga aktivitas peredaran gelap narkotika dapat ditekan.

Saat ini YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(AH)