Riau

Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Media, Tersangka LY Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

35
×

Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Media, Tersangka LY Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru memastikan proses hukum terhadap tersangka berinisial LY dalam perkara dugaan pemerasan dan penipuan berkedok media terus berlanjut. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu hasil penelitian jaksa sebelum dilakukan pelimpahan tahap II. Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. mengatakan, perkara yang sempat viral beberapa waktu lalu baru dipublikasikan setelah seluruh proses hukum, termasuk gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, selesai diputus oleh pengadilan.

“Kasus ini memang sempat viral beberapa minggu lalu. Kami baru menyampaikannya sekarang karena ada upaya hukum berupa praperadilan dari pihak tersangka. Alhamdulillah, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin menyatakan permohonan tersebut ditolak sehingga proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru dinyatakan sah,” kata AKP Anggi.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 24 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan LY sebagai tersangka.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta rekening koran yang menunjukkan aliran dana hasil dugaan tindak pidana.

Modus yang dilakukan tersangka adalah membuat dan menyebarkan sejumlah pemberitaan mengenai seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui beberapa media.

Setelah pemberitaan diterbitkan, korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai perwakilan media. Korban selanjutnya ditawari kerja sama pemasangan iklan dengan iming-iming pemberitaan negatif tidak lagi dimuat. Awalnya korban diminta membayar biaya kerja sama iklan sebesar Rp56 juta untuk delapan media. Setelah melalui proses negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp35 juta.

Korban kemudian mentransfer uang tersebut dan iklan pun diterbitkan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, uang pembayaran itu diduga sepenuhnya dikuasai oleh tersangka.

“Hasil penyelidikan menunjukkan rekening tujuan beserta fasilitas perbankannya dikuasai oleh tersangka sehingga aliran dana mengarah kepada yang bersangkutan,” jelas penyidik.

Polisi juga memastikan bahwa pihak yang menghubungi korban dan mengaku sebagai perwakilan media bukan merupakan wartawan maupun bagian dari perusahaan media yang sah.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 483 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun, serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun.

Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik menjelaskan gugatan diajukan di Jakarta dengan alasan domisili kuasa hukum pemohon berada di ibu kota. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut sehingga proses penyidikan yang dilakukan Polresta Pekanbaru tetap dinyatakan sah dan berlanjut ke tahap penuntutan. (AH)