SIAK, ALARAM.CO – Pemerintah Kabupaten Siak mulai melakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi (inverval) terhadap lahan yang berada di dalam areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (PT DSI). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan tersebut.
Bupati Siak Afni Zulkifli melalui surat pemberitahuan Nomor 500.17/ADWIL FP/223 tertanggal 16 Juli 2026 menyampaikan bahwa Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) Kabupaten Siak sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yuridis maupun fisik atas lahan yang diklaim masyarakat berada di dalam areal IUP PT DSI.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kegiatan meliputi pemeriksaan dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), serta dokumen penguasaan lainnya yang kemudian dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Selain itu, tim juga melakukan inventarisasi, peninjauan lapangan, pengukuran objek tanah, serta pendataan subjek yang menguasai lahan.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai 20 Juli hingga 20 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi sembilan kampung dan kelurahan di tiga kecamatan, yakni Kampung Sri Gemilang, Rantau Panjang, Sengkemang, Merempan Hilir, Teluk Merempan, Kelurahan Mempura, Kampung Tengah, Benteng Hulu, dan Dayun, termasuk wilayah lain yang berada di dalam areal IUP PT DSI.
Surat pemberitahuan itu ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Kodim 0322/Siak, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, para camat, kapolsek, penghulu, lurah, hingga Ketua TFPK Kabupaten Siak.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau mengaku menemukan areal perkebunan kelapa sawit milik PT DSI seluas sekitar 351 hektare di Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, yang menurut mereka berada dalam kawasan Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (RPIP3B).
Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi mengatakan, pihaknya menilai lokasi tersebut merupakan kawasan gambut yang termasuk dalam wilayah penghentian pemberian izin baru sehingga temuan itu akan dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Kami telah mengumpulkan peta dan dokumen yang menjadi dasar temuan tersebut. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sunardi didampingi Sekretaris Jenderal DPP LSM Perisai Riau, Jajuli, Kamis (23/7/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Duta Swakarya Indah terkait temuan yang disampaikan LSM Perisai Riau. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum yang berwenang. (AH)












