Riau

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kawasan Kampung Terendam

30
×

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kawasan Kampung Terendam

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan dua pria berinisial EZ (36) dan BS (26) yang diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran barang terlarang.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial EZ (36) dan BS (26) yang diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran (undercover buy). Hasilnya, petugas mengamankan EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti.

“Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata AKP Noki Loviko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EZ mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial BS. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan BS. Namun, dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah EZ yang masih berada di kawasan Kampung Terendam. Dari lokasi ini, polisi kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok berwarna putih dan biru.

Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu yang diamankan dari pengungkapan tersebut sebanyak delapan plastik klip bening.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp112.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan EZ negatif menggunakan narkotika, sedangkan BS dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Meski demikian, status hukum kedua pria tersebut tetap didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang sedang berjalan.

AKP Noki Loviko menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru melalui penindakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat. Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AH)