PEKANBARU, ALARAM.CO — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau kembali bertambah. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 3.378,23 hektare.
Jumlah tersebut bertambah dibandingkan data 11 September 2026 yang mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare.
Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan seluruh Polres jajaran.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.
Dari 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah menyelesaikan tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Berdasarkan jumlah perkara, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan penanganan terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Namun dari sisi luasan area terbakar, Pelalawan masih menjadi wilayah terbesar dengan 2.503,1 hektare yang berkaitan dengan perkara Karhutla.
Selanjutnya Bengkalis mencapai 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Ade mengatakan, perkembangan jumlah perkara tersebut menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan penanganan Karhutla di lapangan.
Kepolisian, kata dia, tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan proses pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap penuntutan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam penanganan Karhutla. Di sisi lain, pencegahan tetap menjadi langkah utama dengan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kawasan yang rawan kebakaran.
Jajaran kepolisian terus menyampaikan larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro, serta melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.
“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.
Ia mengatakan, kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan.
“Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tutup Akmadi. (AH)












