Riau

Satgas Antinarkoba Polda Riau Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kampung Panger

25
×

Satgas Antinarkoba Polda Riau Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kampung Panger

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti yang Diamankan

PEKANBARU, ALARAM.CO– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang digelar Rabu (3/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

AA yang merupakan warga Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 21 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,66 gram, uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Menurut Kombes Putu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kampung Panger. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah. Setelah transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru. Barang tersebut kemudian diduga dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk dijual kembali.

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu lalu membaginya menjadi 25 paket kecil yang dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” kata Kombes Putu.

Sebelum diamankan, AA juga mengaku telah menjual empat paket kecil kepada pembeli. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kombes Putu menegaskan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(AH)